Jawa Timur –Tribuntipikor.com
Peredaran rokok merek “SR” yang diduga ilegal mulai menjadi sorotan masyarakat. Produk tersebut disinyalir tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik produksi dan distribusi rokok tanpa izin.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa rokok “SR” diduga diproduksi oleh oknum yang memiliki jabatan sebagai kepala desa di salah satu wilayah pamekasan di Jawa Timur.
Dugaan ini memicu keresahan masyarakat karena selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa.
Sejumlah warga mengaku rokok “SR” cukup mudah ditemukan di pasaran dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan rokok legal.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa produk tersebut tidak melalui prosedur resmi, termasuk kewajiban pembayaran cukai kepada negara.
Pengamat ekonomi lokal menilai, peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, serta merusak iklim usaha bagi pelaku industri rokok yang taat aturan. Selain itu, tidak adanya pengawasan kualitas juga berpotensi membahayakan konsumen.
Masyarakat pun mendesak pihak Bea Cukai Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan ini. Penindakan tegas dinilai penting untuk memastikan kepatuhan hukum serta mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam produksi rokok “SR”. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas aparatur serta menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.
(Tim)





