Modus Sewa Berujung Penggelapan, Mobil Digadaikan! Warga Labuhan Badas Seret Pria Asal Sumbawa ke Polisi

Sumbawa Besar NTB
tribuntipikor .com – Praktik sewa mobil yang berujung penggelapan kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa.

Seorang pria berinisial “Sp ,dilaporkan ke polisi setelah diduga menggelapkan satu unit mobil milik warga Labuhan Badas dengan modus penyewaan.

Korban, Masiya, warga Dusun Sumer Payung, Kelurahan Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, resmi melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa pada Kamis (26/03/2026).

Kasus ini bermula pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saat terlapor mendatangi rumah korban dengan niat menyewa kendaraan.

Tanpa curiga, korban menyepakati penyewaan satu unit Toyota Calya warna coklat metalik bernopol EA 1817 BA dengan nilai Rp7.500.000 untuk jangka waktu satu bulan.

Namun, kepercayaan itu berubah menjadi petaka

Hingga masa sewa berakhir, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Alih-alih menepati janji, terlapor justru meminta perpanjangan waktu selama satu minggu dengan tambahan biaya Rp400.000 per hari, yang dijanjikan akan dilunasi saat pengembalian mobil.

Faktanya jauh dari harapan

Setelah waktu tambahan habis, mobil tetap raib tanpa jejak. Desakan korban akhirnya membuka fakta mengejutkan—terlapor mengaku telah menggadaikan mobil tersebut di wilayah Sumbawa Barat.

Pengakuan itu sontak membuat korban terpukul.
“Saya mengalami kerugian sebesar Rp170 juta,” ungkap Masiya dengan nada kecewa saat melapor ke polisi.

Kasus ini kini resmi ditangani pihak Polres Sumbawa.

Aparat tengah memburu keberadaan terlapor sekaligus menelusuri jejak kendaraan yang diduga telah dipindahtangankan secara ilegal.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penyewaan kendaraan yang berpotensi berujung penggelapan.

Kepercayaan tanpa jaminan kuat bisa berubah menjadi celah kejahatan.
( GJI NTB)

Pos terkait