Sumbawa Besar NTB
tribuntipikor . Com —
Program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2025 yang digadang-gadang menjadi solusi krisis air bersih justru menyisakan persoalan serius di tingkat desa.
Proyek yang telah rampung secara fisik itu hingga kini belum memberi manfaat maksimal kepada masyarakat. Penyebab utamanya: belum terbentuknya sistem pengelolaan di desa.
Dari hasil penelusuran MPC- PP kec Lape Dedy Ardiansyah bersama media tribun Tipikor .Com , dan keterangan sejumlah pihak, 17/03/26, pembangunan SPAM memang telah selesai dan bahkan sudah diserahkan ke pemerintah desa.
Namun ironisnya, hingga memasuki Maret 2026, layanan air bersih belum berjalan optimal. Sambungan rumah (SR) yang ditargetkan masih jauh dari capaian, sementara masyarakat justru kebingungan karena tidak mendapatkan informasi yang utuh.” Jelas Dedy
Seorang sumber menyebutkan bahwa akar persoalan bukan semata pada teknis pembangunan, melainkan pada mandeknya kelembagaan pengelola. “Fisik sudah selesai, tapi pengelola belum dibentuk. Akibatnya, operasional tidak jalan,” ujarnya.
Minim Koordinasi, Masyarakat Jadi Korban
Investigasi juga menemukan adanya masalah serius dalam komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Informasi terkait pengelolaan, operasional, hingga skema penggunaan air tidak tersampaikan dengan baik.
Hal ini memicu munculnya opini liar di masyarakat, bahkan menyudutkan pemerintah daerah.
Padahal, berdasarkan keterangan pihak terkait, tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya telah diserahkan ke desa.
Namun tanpa pembentukan kelompok pengelola, fasilitas tersebut praktis tidak bisa difungsikan.
“Masalahnya bukan di pembangunan, tapi di komunikasi dan kesiapan desa. Masyarakat tidak tahu apa yang terjadi, akhirnya muncul asumsi yang keliru,” ungkap narasumber lain.
Tenggat Waktu Terabaikan
Lebih jauh, diketahui bahwa dinas terkait sebenarnya telah memberikan batas waktu kepada desa untuk segera membentuk kelompok pengelola, bahkan hingga tiga bulan setelah serah terima. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.” Ungkap
Alasan klasik kembali mencuat: kesibukan, belum sempat rapat, hingga belum adanya kesepakatan internal. Dalih-dalih ini justru mempertegas lemahnya komitmen dalam memastikan program berjalan.
Padahal, tanpa pengelola yang jelas, operasional SPAM tidak mungkin berjalan.”Urainya dengan kesal
Sistem ini membutuhkan pengaturan teknis, termasuk pembiayaan listrik, distribusi air, hingga penentuan tarif yang harus disepakati bersama.
Target 100% Akses Air Bersih Terancam Gagal
Kondisi ini tentu menjadi ancaman serius bagi target pemenuhan akses air bersih 100 persen.
Data di lapangan menunjukkan capaian masih jauh dari harapan, bahkan di beberapa titik, fasilitas yang sudah dibangun justru terbengkalai.
“Tujuan kita jelas, akses air bersih 100 persen. Tapi kalau seperti ini, kita masih sangat jauh,” tegas salah satu pihak yang terlibat dalam evaluasi.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas program berbasis masyarakat (KSM) yang menjadi pelaksana kegiatan. Tanpa pengawasan dan pendampingan yang kuat, proyek berpotensi hanya selesai di atas kertas tanpa dampak nyata.
Kadis PUPR angkat suara Siapa Bertanggung Jawab?
Kasus SPAM 2025 ini membuka tabir persoalan klasik: lemahnya transisi dari pembangunan fisik ke pengelolaan. Pemerintah daerah merasa telah menjalankan tugasnya, sementara desa belum menunjukkan kesiapan. Di tengah tarik-menarik tanggung jawab ini, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Jika tidak segera ditangani, proyek bernilai besar ini berisiko menjadi simbol kegagalan perencanaan dan pengawasan.
Lebih dari itu, kepercayaan publik terhadap program pemerintah bisa semakin tergerus.” Pungkas Largo sapaan akrab Kadis PUPR .
Kini publik menunggu langkah tegas: siapa yang akan mengambil tanggung jawab untuk memastikan air benar-benar mengalir ke rumah warga, bukan sekadar berhenti di laporan proyek.
( Irwanto )





