TribunTipikor.com Palembang – Persoalan serius mencuat dalam pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Palembang. Seorang nasabah bernama Marlinda mengaku hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya, meskipun seluruh kewajiban kredit telah dilunasi sejak Juli 2025.
Rumah yang berada di Perumahan Griya Muara Enim Permai Blok A2/17, Kabupaten Muara Enim tersebut masih menyisakan persoalan administrasi yang belum terselesaikan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik rumah yang secara finansial telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada pihak bank.
“Kami sudah melunasi kredit sejak tahun lalu. Namun sampai sekarang sertifikat belum juga diserahkan. Kami hanya mendapat jawaban yang tidak jelas dari pihak bank,” ujar perwakilan keluarga Marlinda kepada awak media.
Dugaan Masalah Lama yang Tidak Pernah Tuntas
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kasus tunggal. Sejumlah warga di kawasan perumahan yang sama menyebut bahwa masalah sertifikat rumah telah berlangsung cukup lama dan diduga dialami oleh banyak debitur.
Beberapa nasabah bahkan mengaku telah menempati rumah mereka selama bertahun-tahun tanpa pernah memegang sertifikat hak milik secara langsung.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola agunan kredit serta proses legalitas sertifikat yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak perbankan sejak awal akad kredit dilakukan.
Kronologi Pelunasan Hingga Kebuntuan Sertifikat
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, akad kredit Marlinda dilakukan pada 6 Juni 2014 melalui BTN Kantor Cabang Pembantu Muara Enim.
Setelah menjalani masa kredit selama lebih dari satu dekade, pelunasan resmi dinyatakan pada 15 Juli 2025. Secara administratif, seharusnya bank segera mengembalikan dokumen agunan berupa Sertifikat Hak Milik kepada nasabah.
Namun ketika nasabah meminta dokumen tersebut, pihak bank justru menyampaikan bahwa sertifikat tidak berada di kantor mereka dan menyarankan agar nasabah menghubungi notaris rekanan bank.
Informasi tersebut mengarah pada seorang notaris bernama Bambang Hermanto.
Saat dikonfirmasi, pihak notaris menyampaikan bahwa sertifikat masih berupa sertifikat induk dan belum dilakukan pemecahan. Ia juga menyebut bahwa pengembang perumahan telah meninggal dunia sehingga proses administrasi disebut memerlukan mekanisme turun waris.
Namun, untuk proses tersebut nasabah diminta menyiapkan biaya tambahan sekitar Rp15.000.000.
Permintaan biaya ini menimbulkan polemik tersendiri, karena dalam praktik pembiayaan KPR umumnya proses legalitas sertifikat telah menjadi bagian dari skema pembiayaan sejak awal akad kredit dilakukan.
Pengakuan Internal Bank
Ketika dikonfirmasi, seorang staf bagian dokumen BTN Cabang Palembang bernama Maya membenarkan adanya kendala pada sertifikat induk atas nama Nursiti (Alm). Namun ia tidak dapat memberikan penjelasan rinci maupun kepastian waktu penyelesaian.
“Kami hanya bawahan. Untuk lebih detail silakan hubungi nomor ini,” ujar petugas tersebut sembari memberikan nomor kontak tanpa penjelasan teknis lebih lanjut.
Jawaban tersebut justru menambah tanda tanya mengenai posisi sertifikat yang seharusnya berada dalam pengawasan bank sebagai pemegang hak tanggungan selama masa kredit berlangsung.
Indikasi Maladministrasi dan Pelanggaran Regulasi
Sejumlah praktisi hukum menilai kasus ini berpotensi mengarah pada maladministrasi pelayanan publik.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tindakan penundaan berlarut serta pengabaian kewajiban hukum oleh lembaga pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, persoalan ini juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank melindungi kepentingan nasabah dan memberikan kepastian hukum atas agunan kredit.
Sebagai bank milik negara, BTN seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam setiap proses pembiayaan, termasuk memastikan status legalitas sertifikat sebelum kredit diberikan kepada masyarakat.
Menunggu Respons Regulator
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BTN Cabang Palembang belum memberikan penjelasan resmi terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari regulator, terutama Otoritas Jasa Keuangan serta Ombudsman Republik Indonesia, guna memastikan hak-hak konsumen perbankan terlindungi.
Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan agunan nasabah, regulator memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, para nasabah berharap adanya kepastian hukum atas rumah yang telah mereka lunasi, agar tidak terus berada dalam ketidakjelasan administratif yang berkepanjangan. Loobay
Sengkarut Sertifikat KPR BTN PalembangNasabah Lunas Sejak 2025, SHM Tak Kunjung Diserahkan, Ratusan Debitur Diduga Alami Nasib Serupa.





