Kasus yang bermula dari laporan keluarga pada Agustus 2025 ini akhirnya berujung vonis. Persidangan tertutup mengungkap kedekatan pergaulan yang disalahgunakan hingga berujung pelecehan terhadap korban.
Majalengka, Jawa Barat – Media Tribun Tipikor
Palu majelis hakim akhirnya mengetuk ruang sidang Pengadilan Negeri Majalengka. Enam Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP resmi dijatuhi pidana penjara antara 1 hingga 2 tahun setelah melalui proses persidangan yang berlangsung secara tertutup.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu, 11 Maret 2026, menandai berakhirnya proses hukum yang bergulir sejak laporan keluarga korban diterima oleh kepolisian pada 25 Agustus 2025 dengan Nomor : STTPL/B/397/VIII/2025/SPKT/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat.
Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat karena melibatkan korban yang masih berstatus pelajar SMP serta para pelaku yang juga masih tergolong anak di bawah umur.
Kronologi Kasus Terungkap di Persidangan
Perkara ini bermula ketika keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami korban kepada pihak kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Majalengka untuk disidangkan.
Sejak Februari 2026, majelis hakim mulai memeriksa perkara ini melalui sidang tertutup untuk umum, sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak guna melindungi identitas serta kondisi psikologis anak yang terlibat dalam perkara.
Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan korban, para saksi serta enam anak pelaku. Fakta persidangan mengungkap bahwa para anak pelaku diduga memanfaatkan kedekatan pertemanan dengan korban hingga terjadi tindakan yang dikualifikasikan sebagai pelecehan seksual.
Keluarga korban menyebut peristiwa tersebut meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban yang dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran “Bunga” demi menjaga kerahasiaan identitasnya.
Amar Putusan Majelis Hakim
Juru Bicara Pengadilan Negeri Majalengka, Solihin Niar Ramadhan, S.H., menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Sidang dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan peradilan anak. Majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan,” ujarnya.
Adapun amar putusan terhadap enam ABH adalah sebagai berikut :
- W – pidana penjara 1 tahun
(Nomor Perkara : 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mjl) - A – pidana penjara 1 tahun 6 bulan
(Nomor Perkara : 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mjl) - N – pidana penjara 1 tahun 6 bulan
(Nomor Perkara : 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mjl) - R – pidana penjara 2 tahun
(Nomor Perkara : 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mjl) - R – pidana penjara 1 tahun 6 bulan
(Nomor Perkara : 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mjl) - I – pidana penjara 1 tahun 6 bulan
(Nomor Perkara : 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mjl)
Keluarga Korban: Setidaknya Ada Pertanggungjawaban Hukum
Pihak keluarga korban menyampaikan bahwa putusan tersebut setidaknya memberikan sebagian rasa keadilan, meskipun trauma yang dialami korban tidak mudah dipulihkan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Tidak ada anak yang pantas mengalami hal seperti ini,” ujar perwakilan keluarga korban.
Pengamat: Kasus Ini Harus Jadi Peringatan
Sejumlah pengamat hukum menilai putusan ini menjadi pengingat penting mengenai bahaya kekerasan seksual di kalangan remaja serta pentingnya pengawasan sosial di lingkungan pergaulan anak.
Peran orang tua, sekolah dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak harus diproses secara hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
(Wartawan: Ivan Afriandi)





