TribunTipikor.com Palembang – Koalisi Rakyat Pencari Keadilan menyatakan sikap keras terhadap maraknya dugaan pelanggaran tata ruang dan bangunan liar di Kota Palembang. Melalui pernyataan sikap yang disampaikan pada Selasa (10/3/2026), koalisi tersebut menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang masih terkesan tebang pilih dan tidak konsisten.
Dalam keterangannya, Koordinator Aksi JR. Sirait menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang hingga kini belum ditindak secara tegas oleh pemerintah kota.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penegakan aturan di Kota Palembang tidak berjalan secara adil dan transparan.
“Banyak bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan perizinan masih berdiri bahkan beroperasi. Sementara di sisi lain, bangunan kecil milik masyarakat justru cepat ditertibkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujar JR. Sirait.
Koalisi tersebut juga menyoroti beberapa titik yang diduga bermasalah, di antaranya pembangunan sekitar 30 unit ruko di kawasan Jakabaring, tepatnya di samping SMA Negeri Olahraga Sriwijaya di Jalan Pendidikan Komplek OPI Jakabaring, yang diduga berdiri di atas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain itu, mereka juga menyoroti bangunan showroom mobil listrik di simpang empat Jalan Rajawali, tepatnya di depan SMA Metodis Palembang, yang dinilai berada di sempadan jalan sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas.
Koalisi Rakyat Pencari Keadilan juga menyinggung masih banyaknya bangunan liar tanpa izin serta pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan, yang diduga belum mendapatkan penegakan aturan secara maksimal.
Bahkan, mereka menilai terdapat dugaan praktik pungutan liar oleh oknum tertentu terhadap aktivitas pedagang kaki lima di beberapa titik di Kota Palembang.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Rakyat Pencari Keadilan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Palembang.
Pertama, mereka mendesak Wali Kota Palembang untuk melakukan evaluasi bahkan mencopot Kepala Satpol PP Kota Palembang apabila terbukti tidak konsisten dalam menegakkan Perda.
Kedua, mereka meminta pemerintah kota menertibkan seluruh bangunan yang melanggar aturan tanpa pandang bulu, termasuk bangunan yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau, sempadan jalan, maupun bangunan tanpa izin.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah kota segera menertibkan pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan serta melakukan pendataan dan audit tata ruang terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Koalisi tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga fungsi Ruang Terbuka Hijau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ruang Terbuka Hijau merupakan kepentingan publik yang harus dijaga. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi ruang resapan air dan ruang publik justru berubah menjadi kawasan komersial,” tegasnya.
Koalisi Rakyat Pencari Keadilan juga memperingatkan bahwa jika tidak ada langkah tegas dari Pemerintah Kota Palembang, mereka akan melakukan aksi unjuk rasa terbuka sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
“Ini bukan semata kritik, tetapi bentuk kepedulian masyarakat agar penegakan hukum, ketertiban umum, dan tata ruang Kota Palembang berjalan secara adil dan berkelanjutan,” tutup (Loobay).
Koalisi Rakyat Pencari Keadilan Soroti Dugaan Bangunan Ilegal dan Penegakan Perda Tebang Pilih di Palembang





