Majalengka, Media Tribun Tipikor
Kasus penyegelan gerai franchise Alfamart milik pelaku usaha berinisial E di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, bukan lagi sekadar persoalan ketidaksesuaian titik koordinat. Peristiwa ini kini berkembang menjadi sorotan publik terkait integritas birokrasi serta konsistensi penegakan hukum di Kabupaten Majalengka.
Fakta pertama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan surat “Peringatan Pertama dan Terakhir” tertanggal 18 Februari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha diberikan waktu maksimal 30 hari untuk memperbaiki dokumen perizinan.
Dengan kata lain, pemerintah daerah memberikan ruang pembinaan agar pelaku usaha dapat melakukan perbaikan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakta kedua, masa tenggat waktu 30 hari tersebut belum berakhir ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) justru melakukan tindakan penyegelan terhadap gerai tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media Tribun Tipikor pada 5 Maret 2026, Kepala DPMPTSP Kabupaten Majalengka, Drs. Ucu Sumarna, M.Si., yang didampingi sejumlah stafnya, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah penutupan terhadap usaha tersebut.
“Kami tidak ada perintah penutupan. Kami hanya meminta perbaikan dengan waktu maksimal 30 hari,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan secara lugas tanpa tafsir ganda. Namun pada hari yang sama, saat awak media Tribun Tipikor mengonfirmasi kepada pihak Satpol PP, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Yan Indra Sophia, S.Sos., M.Si., justru menyampaikan keterangan yang berbeda.
Ia menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan surat tugas dari Kepala Satpol PP serta adanya surat tembusan dari DPMPTSP.
“Iya, kami melakukan penindakan tentunya ada surat tugas dari Kasatpol PP dan berdasarkan surat tembusan dari DPMPTSP juga, tentunya berkoordinasi dengan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Namun kebetulan PPNS sedang ada acara ke Bandung,” jelas Indra sambil memperhatikan surat tugas tersebut dan meminta agar tidak difoto.
Ketika awak media menanyakan apakah terdapat surat perintah langsung dari Bupati Majalengka sebagai kepala daerah, Kabid Gakda tersebut tidak dapat memperlihatkannya.
“Hanya dasar dari surat tembusan dari DPMPTSP, itu saja,” pungkasnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP memiliki fungsi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) berdasarkan perintah kepala daerah melalui Kepala Satpol PP.
Penegakan tersebut pada prinsipnya bertujuan menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Di titik inilah persoalan hukum dan etik birokrasi mulai dipertanyakan. Jika DPMPTSP tidak pernah merekomendasikan penutupan dan Bupati Majalengka tidak pernah memberikan perintah penyegelan, maka muncul pertanyaan mendasar, atas dasar apa surat tembusan administratif dimaknai sebagai legitimasi tindakan eksekusi?
Lebih jauh lagi, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku usaha E telah memperbaiki ketidaksesuaian koordinat lokasi dalam waktu 1×24 jam dan melaporkan kembali hasil perbaikan tersebut.
Jika informasi tersebut benar, maka tindakan penyegelan dapat dinilai prematur serta berpotensi melabrak prinsip proporsionalitas dalam hukum administrasi.
Penegakan Peraturan Daerah bukan sekadar persoalan siapa yang paling cepat memasang segel. Penegakan hukum harus tunduk pada tahapan prosedural. Ketika proses pembinaan belum selesai dan tenggat waktu belum jatuh tempo, tindakan represif justru berisiko dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan diskresi.
Di sisi lain, publik juga menyoroti dugaan pelanggaran perizinan oleh sejumlah pabrik bermodal besar yang selama ini tidak serta-merta disegel. Bahkan beredar informasi mengenai bangunan industri yang disebut berdiri tanpa izin lengkap dan diduga berada di atas lahan negara.
Beberapa di antaranya sempat menjadi sorotan publik, seperti pabrik pengolahan nabati, kemudian pembangunan Pabrik GIM di wilayah Bantarwaru, Kecamatan Ligung, hingga bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) di Desa Tajur yang disebut berdiri di kawasan zona hijau.
Namun hingga kini, tindakan penyegelan ataupun penutupan sementara tidak terlihat secepat respons yang terjadi pada kasus gerai Alfamart di Palabuan.
Di sinilah muncul pertanyaan yang paling krusial, apakah penegakan hukum di Majalengka benar-benar berjalan setara, atau justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Perbedaan pernyataan antara DPMPTSP dan Satpol PP membuka dugaan cacat koordinasi dalam penegakan aturan usaha di Kabupaten Majalengka.
Jika benar terjadi perlakuan yang tidak proporsional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu gerai usaha di Desa Palabuan. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas pemerintah daerah secara keseluruhan, termasuk komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mewujudkan visi “Majalengka Langkung Sae.”
Perbedaan pernyataan antara DPMPTSP dan Satpol PP juga menunjukkan adanya potensi cacat koordinasi dalam tata kelola pemerintahan. Dalam sistem birokrasi yang sehat, setiap tindakan penegakan hukum harus berjalan sinkron, terdokumentasi dengan jelas, serta memiliki dasar hukum yang tidak dapat diperdebatkan.
Ketidaksinkronan tersebut membuka ruang evaluasi, bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi objek pengujian hukum melalui jalur pengadilan.
Apabila benar penyegelan dilakukan tanpa dasar rekomendasi penutupan dan sebelum tenggat waktu perbaikan habis, maka unsur perbuatan melawan hukum secara administratif berpotensi diuji secara hukum.
Dampaknya bukan hanya membuka kemungkinan gugatan perdata, tetapi juga dapat memicu pemeriksaan internal terhadap penggunaan kewenangan dalam tubuh birokrasi pemerintah daerah.
Pemerintah daerah perlu menyadari bahwa di era keterbukaan informasi, setiap keputusan publik dapat ditelusuri, diuji dan dipersoalkan oleh masyarakat.
Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar soal koordinat lokasi yang bergeser beberapa meter. Yang sedang diuji adalah arah kompas penegakan hukum di Kabupaten Majalengka. Jika kompas tersebut tidak menunjuk pada prinsip keadilan dan kesetaraan, maka gelombang pertanyaan publik hanyalah soal waktu.
Perbedaan keterangan antara DPMPTSP dan Satpol PP dalam kasus ini juga menjadi sinyal penting bahwa koordinasi antarinstansi dalam penegakan aturan usaha di Kabupaten Majalengka perlu ditata kembali. Publik tentu berharap setiap tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta prinsip keadilan yang berlaku sama bagi semua pihak. Sebab ketika penegakan aturan dipersepsikan tidak berjalan secara proporsional, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu usaha yang disegel, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas tata kelola pemerintahan daerah itu sendiri.
(Wartawan: Ivan Afriandi)





