Tragedi Martono, Potret Suram Penegakan Hukum di Indramayu, Antara Rekayasa Dokumen, Pengabaian Prosedur dan Hak Konstitusional yang Terinjak

Indramayu, Media Tribun Tipikor

Kasus sengketa rumah keluarga Martono bukan sekadar cerita tentang utang-piutang atau surat yang diduga palsu. Lebih dalam dari itu, kasus ini menyingkap luka sistemik, yakni mengapa aparat penegak hukum (APH) di Indramayu dinilai lamban, selektif, bahkan cenderung “tutup mata” terhadap fakta di lapangan.

Pemicu Konflik Berawal Dari Kerja Sama MMM hingga Klaim “Utang Pribadi”

Konflik ini bermula dari kerja sama usaha dalam sistem Mavrodi Mondial Moneybox (MMM). Martono menjelaskan, setiap anggota memiliki akun terverifikasi mandiri dengan kendali penuh atas transaksi masing-masing.

Namun, persoalan muncul ketika :

– Muslik bin Toyib meminta pembayaran laba lebih awal, dan Martono mengaku telah memberikan Rp. 5.000.000 sebagai bentuk pemenuhan permintaan tersebut,

– Dana Rp. 50.000.000 yang ditempatkan Muslik dalam akun MMM miliknya sendiri, kemudian “dialihklaim” menjadi utang pribadi Martono tanpa adanya kesepakatan tertulis yang sah,

– Munculnya surat pernyataan yang diduga palsu, yang menyebut rumah keluarga Martono di Blok Anjun, Desa Tenajar Lor, sebagai jaminan pelunasan utang.

“Awalnya kerja sama biasa dalam sistem MMM. Tapi tiba-tiba dana di akun pribadi orang lain diklaim sebagai utang saya. Ini tidak masuk akal, karena dalam sistem MMM, setiap anggota bertanggung jawab atas akunnya sendiri,” jelas Martono membuka tabir awal konflik kepada awak media (22/2/2026).

Surat Pernyataan Palsu, Lantas Siapa Dalang di Balik Dokumen Bermasalah

Perselisihan semakin memanas dengan munculnya surat pernyataan yang dibuat oleh Subani, yang disebut-sebut sebagai adik kandung Muslik bin Toyib. Dalam dokumen tersebut, rumah milik keluarga Martono yang beralamat di Blok Anjun No.1 RT 002 RW 003 Desa Tenajar Lor, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, disebut dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang.

Padahal, pihak keluarga Martono menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak pernah dibuat, tidak pernah ditandatangani dan tidak pernah disepakati oleh Martono maupun almarhumah Wastinah.

“Surat itu bukan buatan kami. Kami tidak pernah setuju rumah orang tua kami dijadikan jaminan. Lalu bagaimana bisa dokumen yang tidak pernah kami akui justru dijadikan dasar hukum untuk menghancurkan rumah kami ?” tanya Martono dengan nada getir.

Laporan Pengrusakan Masuk, Tapi Penyidikan “Menguap”

Pada Maret 2017, rumah orang tua Martono akan dihancurkan oleh sekitar 10 orang, namun Martono segera melakukan perlawanan walaupun harus melalui proses yang sulit dan menegangkan. Beberapa bidang tembok hancur dan seluruh kaca rumah pecah.

Wastinah (ibu Martono), bersama anaknya, segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukagumiwang dan Polres Indramayu. Bukti saksi, kronologi, bahkan dugaan dalang pun disampaikan.

Namun, alih-alih mendapatkan kepastian hukum, setelah beberapa waktu menunggu lama tentang tindakan dari APH, keluarga Martono justru dikejutkan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang diterbitkan tanpa pernah dipanggil untuk klarifikasi, tanpa penjelasan rinci dan tanpa investigasi mendalam terhadap pihak yang diduga memerintahkan pengrusakan.

“Kami datang lapor ke polisi, bawa keterangan, ceritakan kronologi penghancuran rumah kami oleh sekitar 10 orang. Tapi setelah itu, tidak pernah ada panggilan lanjutan. Kami tidak pernah dimintai keterangan tambahan, tidak pernah ada penyelidikan ke lokasi. Tiba-tiba saja muncul kabar perkara dihentikan. Kami sebagai korban seolah tidak pernah ada,” ujar Martono dengan nada kecewa.

Saksi Mata Mengungkapkan “Pengrusakan Pukul 07:30 WIB oleh 10 Orang”

Salah seorang saksi yang enggan disebutkan namanya, menyaksikan langsung peristiwa penghancuran rumah, TT (nama lain), menuturkan bahwa pengrusakan tersebut berlangsung secara terbuka di pagi hari sekitar kurang lebih pukul 07:30 WIB.

“Saya lihat sendiri sekitar 10 orang menghancurkan rumah itu pagi hari sekitar pukul 07:30 WIB, banyak warga yang melihat, tapi anehnya setelah dilaporkan kasus justru dihentikan,” ungkap TT singkat.

Pertanyaan Publik Muncul, Di Mana Prinsip “Audi et Alteram Partem”

Dalam hukum acara, asas audi et alteram partem atau mendengar kedua belah pihak adalah fondasi keadilan. Namun dalam kasus ini, publik mempertanyakan :

– Mengapa tidak ada pemanggilan resmi terhadap keluarga Martono dan para saksi sebelum SP3 diterbitkan ?

– Mengapa tidak ada investigasi lapangan untuk memverifikasi dugaan keterlibatan sekitar 10 orang dalam pengrusakan rumah ?

– Mengapa dokumen surat pernyataan yang diduga dibuat oleh Subani langsung diterima sebagai dasar hukum, tanpa verifikasi forensik atau klarifikasi dari pihak yang namanya dicatut ?

Eksekusi Rumah, Apakah Proses Hukum atau “Eksekusi Sepihak”

Proses eksekusi rumah pada 2018 pun tak luput dari sorotan. Saat itu, Martono sedang dalam perawatan di rumah akibat kecelakaan. Alih-alih mendapat pemberitahuan layak, Martono dan keluarga justru “dibawa ke puskesmas” oleh aparat saat akan dilakukannya eksekusi, sehingga mereka tidak bisa menyaksikan, apalagi mengajukan keberatan prosedural.

“Saya sedang istirahat dan dalam perawatan dirumah karena kaki kiri saya tulangnya bermasalah serius, dampak kecelakaan lalu lintas pada saat mengurus berkas pengaduan keadilan hukum ke ranah tertinggi di Jakarta. Tiba-tiba keluarga saya diberitahu kalau rumah akan dieksekusi. Bahkan pada saat itu saya bersama keluarga dibawa ke puskesmas oleh polisi saat akan eksekusi. Ini bukan perlindungan, ini seperti cara agar kami tidak bisa melawan,” tutur Martono pahit.

Sorotan Keras Muncul, APH Harus Netral, Bukan “Pihak Ketiga yang Berpihak”

Kasus Martono membuka ruang refleksi bagi penegakan hukum di tingkat daerah. Ketika laporan warga tidak ditindaklanjuti dengan investigasi komprehensif, ketika surat yang diragukan keasliannya, yang dibuat oleh Subani, langsung dijadikan alat bukti dan ketika eksekusi dilakukan tanpa transparansi, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga legitimasi sistem hukum itu sendiri.

“Saya bukan minta istimewa, saya hanya minta proses yang adil. Selidiki dulu, panggil kedua pihak, periksa bukti-bukti. Jangan langsung percaya satu pihak saja. Kalau APH begitu, rakyat kecil seperti kami mau mengadu ke mana ?” tanya Martono lirih.

Keadilan Bukan Hak Istimewa, Tapi Hak Konstitusional

Kasus Martono bukan tentang menang atau kalah dalam sengketa perdata. Ini tentang apakah setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas proses hukum yang adil, transparan dan berimbang ?

Kini, publik menunggu, akankah APH Indramayu segera membuka ruang klarifikasi, meninjau ulang proses yang dinilai timpang dan mengembalikan marwah penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan ?

Karena hukum yang hanya mendengar satu sisi, pada akhirnya, bukan hukum, melainkan kekuasaan yang berselubung prosedur.

(Tim)

Pos terkait