Gapoktan Tani Maju Akui Jual Pupuk di Atas HET, Dalih Dana Operasional dan Penanggulangan Banjir

Lampung Selatan– tribuntipikor.com

Praktik penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, kini menjadi sorotan tajam. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Maju, M. Dedi Yusup, secara terbuka mengakui bahwa harga tebus pupuk jenis Urea dan NPK Phonska di wilayahnya melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Senin, 23/02/2026

Dalam keterangannya pada awak media pria yang akrab disapa Dedi ini membenarkan adanya selisih harga tersebut. Namun, ia menampik jika kelebihan dana itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai solusi atas nihilnya bantuan anggaran operasional bagi organisasi Gapoktan.

“Gapoktan itu tidak ada subsidi bantuan seperti desa. Dana yang turun dari atas itu tidak ada. Untuk operasional biar jalan gimana caranya? Ya kita bareng-bareng,” ujar Dedi dengan nada tegas.

Dalih kesepakatan dan biaya sosial
Dedi mengklaim bahwa kenaikan harga tersebut telah melalui mekanisme kesepakatan dan dituangkan dalam berita acara di kios pengecer. Ia bahkan memberikan pilihan pahit bagi para petani: mengikuti harga kesepakatan atau organisasi Gapoktan berhenti beroperasi.

“Kalau mau harga HET, ya tidak ada kepengurusan lagi Gapoktan, buat apa?” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak Gapoktan berkilah bahwa margin keuntungan dari penjualan pupuk tersebut dialokasikan untuk kepentingan umum, termasuk penanggulangan bencana alam di Pulau Jaya. Ia mencontohkan biaya penerimaan kunjungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan penanganan banjir sebagai beban yang harus ditanggung secara mandiri.

“Penanggulangan banjir itu bukan buat petani, buat siapa? Kemarin BNPB datang juga, masa iya mereka datang mau mengeluarkan (biaya) dari kantong sendiri?” pungkasnya.

Meskipun didasari alasan operasional, praktik ini diduga kuat melanggar ketentuan pemerintah mengenai tata niaga pupuk bersubsidi. Secara regulasi, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan di mana HET bersifat mengikat dan tidak boleh dilampaui dengan alasan apa pun, termasuk kesepakatan internal kelompok.

Kini, bola panas berada di tangan pihak terkait untuk menelusuri apakah “margin operasional” ini dapat dibenarkan secara hukum atau justru menjadi beban tambahan yang mencekik para petani di tengah upaya mengejar kedaulatan pangan.(Wal)

Pos terkait