Oku Timur,Sumsel – Tribun Tipikor.
Polsek Belitang III, Polres OKU Timur, melaksanakan razia dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2026 di wilayah hukumnya pada Sabtu (21/02/2026) malam.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Belitang III, IPTU SAPARIYANTO, SH, dan diikuti oleh para Kanit dan personil Polsek Belitang III. Sasaran razia meliputi penyalahgunaan senpi, sajam, miras, judi, narkotika, street crime/kejahatan jalanan, dan prostitusi.
Razia ini dilakukan di warung-warung yang disinyalir menjual miras, dan hasilnya, Polsek Belitang III berhasil mengamankan 7 botol anggur merah, 2 botol sempurna, dan 1 botol anggur merah besar.
“Kami menghimbau kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras, terutama di bulan suci Ramadhan ini, agar umat muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dengan nyaman,” ujar IPTU SAPARIYANTO, SH.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar tidak terjadi gangguan tindak pidana, serta memberikan arahan terkait penyalahgunaan senpi, sajam, miras, narkoba, dan prostitusi.
Razia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram KAPOLRES OKUT Nomor : STR/09/II / OPS.1.3 / 2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang RGB OPS Pekat Musi 2026. Kegiatan ini berlangsung dalam keadaan kondusif dan terkendali, dan selesai pada pukul 23.30 WIB.
Hasil razia telah diamankan di Mapolsek Belitang III, dan Polsek Belitang III akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (Erli ir)





