Respon Cepat, Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Majalengka-Tribun tipikor.com

Polres Majalengka melalui Unit Reskrim Polsek Ligung berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di halaman depan kios mesin cuci Blok Manis RT 003 RW 002, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Dalam kejadian tersebut, pelaku mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea C100 ML Legenda warna hitam tahun 2002 milik Suherman.

Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua pelaku, yakni DW dan YRM. Satu pelaku lainnya, RDP, sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri di wilayah Jatitujuh.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Ligung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan.

(Indra jaya)

Pos terkait