Sumbawa Besar, NTB
tribun Tipikor . Com — Aksi tegas ditunjukkan aparat di Kecamatan Batulanteh.
Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Batulanteh, Polsek Batulanteh, dan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Batulanteh menggerebek lokasi dugaan penebangan liar (illegal logging) di kawasan Brang Ela, Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Rabu (18/02/2026).
Patroli terpadu tersebut dipimpin langsung Camat Batulanteh, Adiman, S.STP., dengan pengamanan ketat personel Polsek Batulanteh yang diwakili Kanit Intel Bripka Ardian Tri Putra dan Babinsa Desa Tepal.
Turut mendampingi, Koordinator BKPH Batulanteh, Dindin Syaefuddin, S.Hut., M.AP.
Kapolres Sumbawa, Marieta Dwi Ardhini, melalui Kapolsek Batulanteh AKP Jakun, S.H., menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam patroli ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan dari praktik perusakan.
“Langkah ini adalah bentuk preventif strike berdasarkan laporan keresahan masyarakat Dusun Punik.
Kami bersama pihak Kecamatan dan BKPH akan terus memantau agar aktivitas serupa tidak terulang,” tegas Kapolsek.
Lima Pekerja Diamankan, Alat Berat Beroperasi 20 Hari
Sekitar pukul 12.00 WITA, tim gabungan tiba di lokasi perbatasan Dusun Punik dan Dusun Riu.
Di sana, petugas mendapati lima pria asal Kabupaten Dompu tengah melakukan penebangan kayu menggunakan mesin chainsaw (senso).
Kelima pekerja masing-masing berinisial:
J (penyedia logistik)
A (operator senso)
S (operator senso)
JK (operator senso)
M (operator senso)
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit alat berat yang diduga telah beroperasi sekitar 20 hari.
Modus operandi yang digunakan adalah dalih pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
Namun fakta di lapangan menunjukkan akses jalan tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengangkut kayu hasil penebangan liar.
Alat berat tersebut disebut-sebut digunakan oleh seorang pengusaha berinisial A, pemilik CV. Insani.
Dalih Tak Tahu Status Lahan
Salah satu pekerja berinisial A mengaku hanya menjalankan perintah dengan upah Rp600.000 per kubik kayu.
Ia berdalih tidak mengetahui status hukum kawasan yang ditebang.
Namun aparat menegaskan, aktivitas tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun otoritas kehutanan.
“Kami minta seluruh aktivitas dihentikan segera.
Ini demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah potensi bencana alam seperti longsor dan banjir,” tegas personel Polsek Batulanteh di lokasi.
Akan Diproses Hukum
Setelah diberikan pembinaan dan peringatan keras, para pekerja diminta mengemasi peralatan dan meninggalkan kawasan hutan.
Satgas Gabungan memastikan akan melaporkan temuan penggunaan alat berat serta dugaan keterlibatan pengusaha kayu kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik pembalakan liar di wilayah Batulanteh tidak akan dibiarkan.
Aparat menegaskan, kelestarian hutan adalah benteng terakhir keselamatan lingkungan dan masyarakat Sumbawa.
( Irwanto )





