Tambang Pasir Silika Ilegal di Montong Tuban, Seret Nama Oknum Purnawirawan Polisi, Aman-Aman Saja

Tak hanya soal perizinan, dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat juga menjadi sorotan.

TUBAN Jatim, tribuntipikor.com // Terkesan ada pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dugaan praktik pertambangan pasir silika ilegal tepatnya berada di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat ini, kembali mencuat dan memantik kemarahan publik.

Karena, aktivitas yang disebut-sebut melibatkan oknum purnawirawan anggota kepolisian berinisial PR itu dinilai berlangsung tanpa hambatan, meski sebelumnya pernah tersangkut persoalan hukum.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi awak media dan dengan keterangan narasumber, tambang pasir kuarsa yang kini beroperasi ini, diduga kuat dikelola oleh seorang bernama Adib, sementara inisial PR disebut sebagai pihak pendana sekaligus pengendali di balik layar.

Sebut saja Paijo (bukan nama sebenarnya), warga Kabupaten Tuban, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan hal baru. Ia menyebut, inisial PR pernah tersangkut kasus tambang ilegal, namun kini aktivitas kembali berjalan.

“Setahu saya, yang mengelola di lapangan saudara Adib, dan yang mendanai inisial PR. Dulu pernah tersangkut kasus tambang ilegal, tapi sekarang beroperasi lagi. Seakan tidak ada efek jera,” ujarnya.

Lebih jauh, Paijo mengaku sempat menanyakan legalitas kegiatan tersebut kepada dinas yang membidangi perizinan. Dari informasi yang ia terima, aktivitas tambang itu disebut tidak mengantongi izin resmi.

“Saya sempat tanya ke dinas terkait. Katanya tidak berizin. Kalau memang ilegal, kenapa dibiarkan? Ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya soal perizinan, dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat juga menjadi sorotan.

Jika benar, praktik tersebut dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak atas subsidi solar.

“Informasinya alat berat pakai solar subsidi. Kalau ini benar, jelas pelanggaran serius,” tegasnya, Selasa 17 Febuari 2026

Masyarakat pun kini mempertanyakan ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Jawa Timur khususnya Mapolres Resort Tuban.

Aktivitas yang disebut sudah lama berlangsung dan sempat terhenti, namun saat ini kembali berjalan tanpa kejelasan penindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, inisial PR yang disebut sebagai pendana sekaligus pengendali tambang, maupun Adib selaku pihak yang diduga mengelola di lapangan, belum memberikan klarifikasi resmi.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (King/Tim)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait