Dian Basudiman Respons Surat Terbuka Uha Juhana, Tegaskan Pendekatan Hukum Adat dalam Polemik Penyadapan Pinus

KUNINGAN | Tribun TIPIKOR.com

Ketua Sundawani Wirabuana DPC Kuningan Kota, Dian Basudiman, menyampaikan tanggapan resmi atas surat terbuka yang dilayangkan Uha Juhana terkait polemik dugaan pengancaman terhadap aktivis lingkungan serta tudingan terhadap masyarakat penyadap getah pinus di kawasan sekitar Taman Nasional Gunung Ciremai.

Dalam pernyataan sikapnya, Dian menegaskan bahwa persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang komprehensif, termasuk pengakuan terhadap hukum masyarakat adat dan hak konstitusional masyarakat lokal.

Pengakuan Konstitusional

Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Menurutnya, praktik pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan secara turun-temurun tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai tindakan melawan hukum tanpa kajian menyeluruh terhadap aspek historis, sosial, dan kultural masyarakat setempat.

“Negara mengakui identitas budaya dan hak tradisional masyarakat. Karena itu, pendekatan hukum harus mempertimbangkan dimensi tersebut,” ujarnya.

Hutan sebagai Ruang Hidup

Dian menjelaskan, dalam perspektif hukum adat, hutan bukan semata objek ekonomi, melainkan bagian dari ruang hidup yang mencakup sumber penghidupan, relasi sosial, serta keseimbangan manusia dengan alam. Aktivitas penyadapan getah pinus oleh masyarakat sekitar kawasan konservasi, menurutnya, perlu ditelaah dalam kerangka hukum adat dan regulasi zonasi sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi pelabelan sepihak terhadap masyarakat tanpa proses hukum dan dialog yang proporsional. Stigmatisasi, kata dia, berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mencederai martabat komunitas.

Dorong Dialog dan Pendekatan Partisipatif

Sebagai solusi, Dian mendorong penguatan dialog antara masyarakat lokal, aktivis lingkungan, dan pengelola kawasan. Pendekatan partisipatif dinilai menjadi jalan tengah untuk memastikan konservasi lingkungan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak hidup masyarakat sekitar hutan.

“Konservasi dan perlindungan masyarakat adat harus berjalan seiring. Keadilan hukum tidak cukup bersifat formal, tetapi juga harus substantif,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat tradisional hendaknya mengedepankan musyawarah, prinsip keseimbangan, serta penghormatan terhadap kearifan lokal guna menjaga harmoni sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Harapan Dian agar tidak terjadi konflik Horizontal, maka pemerintah harus ambil sikap cari solusi.tegasnya

| red/4nd121 |

Pos terkait