๐—ฃ๐—˜๐—ž๐—˜๐—ฅ๐—๐—”๐—”๐—ก ๐—๐—”๐—Ÿ๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—ฅ๐—ข๐—ฉ๐—œ๐—ก๐—ฆ๐—œ ๐—๐—”๐—ช๐—” ๐—•๐—”๐—ฅ๐—”๐—ง ๐——๐—œ ๐—ฆ๐—จ๐—•๐—”๐—ก๐—š ๐— ๐—ข๐—Ÿ๐—ข๐—ฅ ๐——๐—”๐—ก ๐—ง๐—œ๐——๐—”๐—ž ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—ž๐—จ๐—”๐—Ÿ๐—œ๐—ง๐—”๐—ฆ, ๐—”๐—ฃ๐—› ๐—ฆ๐—˜๐—š๐—˜๐—ฅ๐—” ๐—ง๐—จ๐—ฅ๐—จ๐—ก.

Bandung, tribun tipikor.
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang mengatur tentang jalan No ; 22 Tahun 2025 tentang Peningkatan Pembangunan Jalan di Daerah Provinsi Jawa Barat yang berfokus pada pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang ditetapkan tanggal Penetapan 10 Juli 2025.

Dengan dasar Pergub Kang Dedi Mulyadi (KDM), menargetkan seluruh jalan provinsi di Jawa Barat mulus dan berkualitas. Program ini fokus pada perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi.

Sayangnya, beberapa paket pekerjaan jalan provinsi anggaran 2025 di wilayah Kabupaten Subang ‘ molor’ dan sampai saat ini belum selesai.

Adapun paket yang diduga terlambat dan tidak berkualitas adalah ;

  1. Pekejaan konstruksi jalan ruas jalan Jendral A. Yani ( Pegaden) – Jalan Raya Kamarung, dikerjakan ๐—–๐—ฉ ๐—•๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—•๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐˜€๐—ธ๐˜‚ ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ฏ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ dengan nilai kontrak Rp 14.281.733.285,00 dan waktu pelaksanaan 26 hari, terhitung dari 06 Desember 2025.
  2. Pekejaan konstruksi jalan ruas jalan Subang – Bts Bandung/Kab. Subang, dikerjakan ๐—–๐—ฉ ๐— ๐—”๐—ฟ๐—ฐ๐—ผ ๐—ช๐—ถ๐—ท๐—ฎ๐˜†๐—ฎ ๐— ๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ dengan nilai kontrak Rp 16.885.201.929,00.
    dan waktu pelaksanaan 26 hari, terhitung dari 05 Desember 2025.
  3. Pekejaan pelebaran jalan ruas jalan Subang – Bts Bandung/Kab.Subang, dikerjakan ๐—–๐—ฉ ๐—˜๐˜ƒ๐—ฎ ๐—ฅ๐—ฒ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ฎ ๐—ฃ๐˜‚๐˜๐—ฟ๐—ฎ dengan nilai kontrak Rp 6.479.847.790,00 dan waktu pelaksanaan 25 hari, terhitung dari 05 Desember 2025.

Pemantauan media dilapangan, sampai berita ini diberitakan pekerjaan belum selesai, bahkan diduga pekerjaan dikerjakan asal jadi, hal ini bisa dibuktikan dari pemasangan u ditch yang asal-asalan, tidak saling mengikat, lantai dasar u ditch tidak seluruhnya ada, pasangan batu untuk tembok tebing/drainase tidak seluruhnya pasangan baru, teknis kerjanya melanjutkan vondasi lama dan mempertebal acian semen untuk pasangan batu lama sehingga kelihatan pasangan baru.

Temuan lain, para pekerja mengabaikan K3 dengan tidak memakai alat pelindung diri. Menurut aturan, Alat pelindung diri (APD) merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekelilingnya. Hal ini diatur dalam dasar hukum Permenakertrans RI Nomor PER.08/MEN/VII/2010.

Pekerjaan jalan provinsi di Kabupaten Subang tahun 2025 sudah menjadi perhatian Masyarakat. Hal ini dibuktikan adanya teguran dari KDM Proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Subang โ€“ BTS Kab. Bandung/Kabupaten Subang tepatnya di Jalancagak โ€“ Ciater, Kecamatan Jalancagak yang dikerjakan PT Lie Jasin Engineering dengan nilai Rp18,8 miliar, disamping tidak berkualitas juga para pekerja abaikan Keselamata dan kesehatan kerja (K3). Anehnya, hal seperti itu akan terjadi lagi di 3 paket diatas.

๐—ž๐—ฒ๐—ฝ๐—ฎ๐—น๐—ฎ ๐—จ๐—ฃ๐—ง๐—— ๐—ฃ๐—๐— ๐—ช๐—ฃ ๐—œ๐—œ๐—œ ๐˜๐˜‚๐˜๐˜‚๐—ฝ ๐—บ๐—ฎ๐˜๐—ฎ!

Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah, Pengelola Jalan dan Jembatan
Wilayah Pelayanan III ( UPTD PJJ WP) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
Provinsi Jawa Barat ๐— ๐—จ๐—›๐—ง๐—”๐—ฅ ๐—๐—”๐—Ÿ๐—”๐—Ÿ๐—จ๐——๐—œ๐—ก, ๐—ฆ๐—ง., ๐— ๐— ., ๐— ๐—ง yang baru diangkat KDM bulan September 2025 yang sebelumnya adalah pejabat di lingkungan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang DPUTR Kabupaten Purwakarta, diduga tidak mengerti tentang perjanjian kontrak antara penyedia jasa dengan pihak pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan adanya teguran dari KDM di bulan akhir September, juga dengan pekerjaan sekarang yang molor, min progres, diduga juga tidak berkualitas.

๐—๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐˜‚๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด, ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—น๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฎ ๐—ฟ๐˜‚๐˜๐—ถ๐—ป
๐˜๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ ๐˜๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ป ๐—ฝ๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ถ๐—น๐—ถ๐—ฎ๐—ฟ.

Salah satu tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat adalah melakukan pemeliharaan jalan. Pemeliharaan Jalan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan perawatan dan perbaikan jalan dan jembatan direncanakan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas selama umur rencana jalan yang ditetapkan.

Untuk Kabupaten Subang, jalan Provinsi dipercayakan perawatan/pemeliharaan rutin di dua Satuan Kerja Unit Pelayanan ( KSUP) dengan system pengadaan langsung dan dilaksanakan secara swakelola oleh pihak KSUP. Anggaran untuk pemeliharaan rutin tiap tahun Puluhan miliar, mulai dari jasa / tenaga, pengadaan Hotmix, Solar, bahan matrial, BBM, dll.

Rohmana sebagai kepala KSUP Subang 2 ketika dihubungi media ini lewat pesan singkat whatshapp menanyakan penggunaan dana pemeliharaan wilayah jalan Subang – Pamanukan, memilih bungkam tidak mau respon. Sedangkan Ade KSUP Aubang 1 ketika dihubungi menjelaskan, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Ironisnya, dengan biaya yang spektakuler tiap tahun masih ditemukan drainase yang amburadul, jalan bergelombang, jalan berlobang, jembatan yang kusam dan pembiaran rerumputan dipinggir jalan, tembok penahan jalan mengkwatirkan, dll. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah biaya pemeliharaan rutin tidak dipergunakan atau biayanya tidak mencukupi!.

Media ini telah mengirim surat konfirmasi tertulis ke Kepala UPTD PJJ WP III dengan
No Surat 09/ K.Ter/M.TIP/II/2026
Perihal: Dugaan lemahnya pengawasan dalam paket pekerjaan di wilayah Subang, molor dan tidak berkualitas, pejabat baru ini tidak mau menjawab. Dihubungi lewat hanphone pribadinya baik whatshapp maupun telepon langsung tidak mau menjawab, hanya pernah sekali menjawab, ” Suratnya belum saya baca”. Sahutnya. Padahal surat langsung dikirim ke hanphone nya berbentuk pdf dan juga secara pisik langsung diantar media ini ke kantornya.

Media ini berkomitmen akan mengawal terus pekerjaan jalan provinsi di wilayah Subang, baik kontraktual maupun swakelola. Dan juga menganalisa tentang dugaan potensi kerugaian Negara terkait ke tiga paket yang molor dan tidak berkualitas, baik perhitungan denda keterlambatan juga penentuan addendum. ๐“‘๐“ฎ๐“ป๐“ผ๐“ช๐“ถ๐“ซ๐“พ๐“ท๐“ฐโ€ฆ

๐——๐—”๐— ๐—”๐—ฆ.

Pos terkait