Kota Bandung Tribun Tipikorcom
Aliansi Jabar Maju minta Kejati Jabar bongkar dugaan korupsi Jembatan Sodongkopo Kab Pangandaran Terkait dugaan kemupakatan jahat dan indikasi korupsi pada pelaksanaan pembangunan Jembatan Sodongkopo Kabupaten Pangandaran tahun 2023 oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Dinas Binas Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat makin menemukan titik terang.
Hal tersebut terungkap setelah Aliansi Jabar Maju (AJM) melakukan aksi unjuk rasa dikantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya megatakan, bahwa laporang terkait Pembangunan Jembatan Sodongkopo ada empat pelapor”nanti kita buka siapa empat pelapor ini”,tapi yang jelas laporan ini sudah masuk rana Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Lelang jembatan sodongkopo dilaksanakan sebelum mengantongi izin KKJTJ.
Ini terlihat saat proses tender pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo dilaksanakan sebelum adanya kepastian desain perencanaan dan tidak mengantongi izin dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Baru mendapatkan persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi jembatan dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terwongan Jalan (KKJTJ) Menteri Pekerjaan Umum tanggal 29 November 2024 oleh Kepala Balai Jembatan Khusus dan Terowongan,Gatot Sukmara kepada Kepala UPTD PJJWP V Kustoyo.
Ada apa dengan Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Kustoyo,ST, PPK dan PPTK tidak memasukan pelasanan PT.Dewanto Cipta Pratama ke daftar hitam, Tanya Ait M Sumarna Ketua LSM Trinusa Jabar yang juga salah satu penanggungjawab Aliansi Jabar Maju
Menurutnya, mulai dari proses lelang sampai pada pelaksanaan pembanguanan jembatan Sodongkopo ada dugaan kemupakatan jahat. Sehingga menimbulkan asumsi negative dikalangan public antara UPTD PPJ WP V dengan Pelaksana.
Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo oleh pelaksana PT Dewanto Cipta Pratama (DCP) tigakali dilakukan perubahan kontrak. berdasarkan dokumen kontrak Nomor 62/PUR.08.01/KTR/PPK.PemJbt tanggal 28 April 2023 sebesar Rp72.087.659.663,11. Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak tiga kali yaitu:
Adendum pertama tanggal 24 Oktober 2023 Perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp72.087.659.663,11 menjadi sebesar Rp66.956.642.460,86, dikarenakan adanya perubahan pada beberapa item pekerjaan.
yang mengatur tentang perubahan ruang lingkup utama pekerjaan setelah dilakukannya reviu desain dan pembahasan bersama Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR, dengan rincian sebagai berikut :
Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan Pembangunan Jembatan dan Jalan Sodongkopo berdasarkan Adendum Kontrak : Kontrak Awal Baja Tulangan Strip BjTS 420A menjadi Baja Tulangan Strip BjTS 420A. Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa) Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa).
Penyediaan Baja Struktur Grade 355 (Kuat Leleh 355 MPa) Penyediaan Baja Struktur Grade 355 (Kuat Leleh 355 MPa). Pemasangan Baja Struktur – Dihapus, Penyediaan dan Pemasangan Tension Rod Dihapus, Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 350 mm tebal 12 mm- Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 1000 mm.
Adendum kedua tanggal 23 Nopember 2023 yang mengatur tentang perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp66.956.642.460,86 menjadi sebesar Rp66.541.934.223,35, dikarenakan adanya tambah kurang pekerjaan (CCO).
Dan adendum ketiga/Final Quantity tanggal 20 Desember 2023 yang tentang perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp66.541.934.223,35 menjadi sebesar Rp66.541.933.621,77, dikarenakan adanya tambah
Budi Haryanto SE Wapemred





