Ambyar.! Warga Bandungrejo Tagih Janji BPD Terkait Pelaksanaan PAW Kades.

Realisasi Hasil Rapat 27 — Kesepakatan BPD Disaksikan PMD, Camat Ngasem, hingga Unsur TNI–Polri sudah tertuang dan itu wajib dilaksanakan.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Saat ini, gelombang tuntutan warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali mengeras arah dan pesannya. Mereka menagih realisasi hasil rapat tanggal 27 yang sebelumnya telah disepakati Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan disaksikan oleh unsur PMD, camat, Pj kepala desa, Babinsa TNI, serta pihak kepolisian.

Bagi warga, kesepakatan itu bukan sekadar notulen—melainkan janji institusional yang harus diwujudkan.

Untuk itu, di Balai Desa, Bandungrejo pada Kamis (12/2/2026), warga berkumpul kembali dengan sikap relatif tertib namun tegas.

-Sesungguhnya inti tuntutan mereka sederhana tetapi mendasar:

Jalankan butir kesepakatan rapat, terutama terkait pelaksanaan PAW BPD yang hingga kini dinilai belum bergerak sesuai komitmen waktu.

Beberapa perwakilan warga menyebut, kehadiran unsur pemerintah dan aparat pada rapat tanggal 27 menjadi dasar kuat bahwa keputusan tersebut memiliki legitimasi.

Karena itu, keterlambatan tindak lanjut dipandang bukan sekadar molornya jadwal, melainkan potensi pengabaian terhadap forum resmi.

Camat Ngasem, sebelumnya telah menemui warga dan meminta situasi tetap kondusif sembari proses penjemputan Ketua BPD dilakukan.

Namun tekanan publik belum surut. Warga menilai, transparansi tahapan dan kepastian waktu pelaksanaan menjadi kunci meredam kecurigaan.

-Peristiwa ini kembali menegaskan satu pelajaran lama di ruang desa:

Ketika kesepakatan sudah ditandatangani dan disaksikan banyak pihak, publik akan menjaganya tetap hidup—dan menagihnya sampai tuntas.

Jika janji adalah utang, maka administrasi adalah cara membayarnya.

Disisi lain, seorang pemerhati kebijakan publik mengungkapkan, bahwa terkait keterlambatan proses PAW Kades di Desa Bandungrejo Ini, Tampaknya terlihat pada kelemahan SDM BPD cara memahami tentang aturan PAW Kades, pasalnya BPD itu kan sebatas yang membuat dan/atau membentuk panitia PAW, mengapa harus berlarut-larut seperti ini. Ungkapnya.

Sementara PAW Kades itu bisa di lihat di APBDes dan sudah masuk di tahun (2026) serta pengganggarannya sudah dimasukkan di APBDesa tahun ini. Tambahnya

Terkecuali PAW Kades dan penganggarannya itu, belum dimasukkan ke APBDes tahun 2026. Pungkasnya. (King/Tim)

Pos terkait