TribunTipikor.com
SUMBAWA BARAT, NTB — Dugaan pemerasan kembali mencoreng institusi Kepolisian di Kabupaten Sumbawa Barat. Seorang warga mengaku diperas oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat dengan nilai jutaan rupiah untuk menebus kendaraan miliknya yang ditahan.
HD (33), warga Taliwang, secara terbuka mengaku diminta uang Rp5 juta oleh oknum polisi lalu lintas berinisial Brigadir JM agar truk miliknya bisa dikeluarkan dari tahanan Satlantas.
Padahal, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truknya telah diselesaikan secara damai tanpa korban jiwa.
“Kami sudah berdamai, tidak ada korban meninggal. Surat damai sudah ditandatangani kedua belah pihak. Tapi truk saya tetap ditahan, dan baru bisa keluar kalau saya bayar,” ujar HD kepada wartawan, Jum’at (6/2/2026) sore.
HD mengungkapkan, awalnya oknum polisi tersebut mematok harga Rp15 juta. Karena tak sanggup, ia melobi dan memohon keringanan.
Namun alih-alih dibebaskan tanpa pungutan, angka tersebut “diturunkan” menjadi Rp5 juta.
“Terpaksa saya bayar cash Rp5 juta.
Kalau tidak, truk saya tidak akan dilepas. Padahal truk itu sumber nafkah keluarga saya,” ungkap HD dengan nada kecewa.
Pengakuan ini menambah daftar panjang dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di tubuh Satlantas Polres Sumbawa Barat. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dugaan pungli terhadap sejumlah perusahaan subkontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), terkait biaya pengawalan (Pamwal) alat berat dengan tarif Rp5 juta per unit.
Tak berhenti di situ, dugaan pungli juga menyeret penerbitan Surat Keterangan Lapor Tiba (SKLT) bagi kendaraan berpelat luar daerah. Untuk satu SKLT dengan masa berlaku hanya tiga bulan, warga dipungut biaya Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per surat.
Padahal, penerbitan SKLT bukan termasuk objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah untuk dipungut oleh kepolisian.
Ironisnya, meski Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB sempat menangani kasus dugaan pungli di Satlantas Polres Sumbawa Barat dan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota, perwira dan pimpinan di Mapolres setempat justru disebut lolos dari sanksi tegas.
Sejumlah elemen masyarakat Sumbawa Barat pun mengingatkan Kapolda NTB kala itu agar tidak tebang pilih dan menindak tegas tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pimpinan yang dianggap ikut bertanggung jawab atas praktik sistemik yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPTU Ardiyatmaja, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan warga tersebut.
“Mohon berikan kami waktu. Akan segera kami cek dan tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Publik kini menunggu: apakah kasus ini benar-benar diusut tuntas, atau kembali menguap seperti kasus-kasus sebelumnya.
(An / well )





