Dugaan penipuan proyek di DPKP Kota Bandung melibatkan Sekdis DPKP dengan nilai proyek mencapai 15 miliar rupiah dan kerugian korban sekitar 600 juta rupiah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan final.

Kota Bandung Tribun Tipikorcom ada insiden yang mencoreng instansi dpkp kota Bandung benarkah hal tersebut tentang Sekdis kota Bandung dugaan penipuan proyek 15 miliyar yg merugikan korban 600 juta .

Kami dari insan mencari pembenaran hal tersebut untuk menjadi pembenaran, seandainya benar adanya bisa dikenakan
Pasal-pasal yang terkait dengan penipuan antara lain:

  • Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Pasal 372 KUHP: mengatur tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.
  • Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): mengatur tentang kewajiban ASN untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.

Kasus ini bermula ketika korban ditawari proyek oleh Sekdis DPKP dengan janji keuntungan besar. Namun, korban diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya pengembangan proyek.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan proses penyelidikan sedang berlangsung.

DPKP Kota Bandung telah menyatakan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan instansi.

Pihak berwajib masih terus menyelidiki kasus ini dan belum ada keputusan final.

Kasus ini merupakan contoh dari penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Pasal-pasal yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang antara lain:

  • Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: mengatur tentang kode etik aparatur sipil negara.
  • Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: mengatur tentang sanksi bagi aparatur sipil negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

DPKP Kota Bandung diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap proyek-proyek yang dikelola.

Masyarakat juga diharapkan dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menghadapi penawaran proyek yang tidak jelas

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait