Ciamis 05 Januari 2026
tribuntipikor.com
Sebuah temuan terkait pengelolaan keuangan daerah menyorot SMAN 1 Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan data yang diperoleh tribuntipikor.com terdapat indikasi ketidaksesuaian penyetoran retribusi pemakaian ruangan ke Kas Daerah dalam periode tahun 2024 hingga April 2025.
Data yang ada menunjukkan, total pendapatan retribusi pemakaian ruangan SMAN 1 Banjarsari periode Januari–Desember 2024 mencapai Rp 9.175.000,-. Dari jumlah tersebut, yang telah disetorkan ke Kas Daerah tercatat Rp 6.127.000,-, sehingga terdapat sisa Rp 3.048.000,- yang belum disetor per 31 Desember 2024.
Memasuki tahun 2025, realisasi penyetoran hingga 30 April 2025 untuk pendapatan tahun 2024 hanya sebesar Rp 557.000,-. Dengan demikian, sisa yang belum disetorkan per 30 April 2025 masih sebesar Rp 2.491.000,-.
Temuan ini menarik perhatian karena adanya tenggat waktu penyampaian tindak lanjut audit. Sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan wajib disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Diduga Melanggar Dua Regulasi
Berdasarkan analisis, praktik ini diduga tidak sesuai dengan dua regulasi utama pengelolaan keuangan daerah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 123, yang menyatakan bahwa penerimaan perangkat daerah (seperti retribusi) yang merupakan penerimaan daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali diatur lain oleh perundang-undangan. Hal ini mengindikasikan bahwa seluruh penerimaan harus disetor penuh ke Kas Daerah terlebih dahulu.
- Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD Pasal 6 ayat (1), yang menegaskan bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) harus digunakan untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah secara elektronik dan transparan. Keterlambatan atau kekurangan setoran dapat diinterpretasikan sebagai gangguan terhadap prinsip transparansi tersebut.
Permintaan Konfirmasi dan Tanggapan yang Masih Ditunggu
Menanggapi temuan ini, tribuntipikor.com telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak SMAN 1 Banjarsari. Permintaan konfirmasi tersebut mencakup tiga poin utama:
- Alasan di balik keterlambatan dan kekurangan penyetoran retribusi ke Kas Daerah.
- Langkah korektif atau tindak lanjut apa yang telah dilakukan sekolah setelah mengetahui adanya tunggakan ini.
- Mekanisme pengawasan internal seperti apa yang akan atau telah dibangun untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di tahun anggaran mendatang.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi yang diterima dari pihak SMAN 1 Banjarsari. Sumber di internal sekolah menyatakan bahwa pertanyaan serupa pernah diajukan ke bagian humas, namun humas tidak berani memberikan pernyataan dan mengarahkan pemohon informasi untuk bertemu langsung dengan Kepala Sekolah. Saat dihubungi, Kepala Sekolah dikabarkan sedang memiliki acara di sekolah dan belum dapat meluangkan waktu untuk memberikan keterangan.
Ketiadaan tanggapan resmi ini dinilai penting, mengingat pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Masyarakat dan pihak berwenang berhak mengetahui alasan di balik ketidaksesuaian tersebut serta langkah perbaikan yang akan diambil.
tribuntipikor.com tetap membuka ruang bagi pihak SMAN 1 Banjarsari atau Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk memberikan penjelasan resmi terkait temuan ini. Penjelasan tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi duduk persoalan dan menegaskan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik.
(E. Jhont & Tim)





