Mencuat Dugaan Pemerasan dan PMH Oknum Pelaksana Gedung PB- Paru

Waktu Tak Diberi, Kontrak Diputus — Keadilan Negara Dipertanyakan

Sumbawa Besar, NTB | TribunTipikor.com —
Polemik proyek pembangunan Gedung TB & Paru RSMA Sumbawa kembali meledak ke ruang publik. Pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa diduga sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bahkan memunculkan dugaan adanya tekanan yang kini mulai menjadi sorotan.

Pemutusan kontrak dilakukan dengan alasan keterlambatan pekerjaan selama 36 hari. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan keterlambatan tersebut diduga bukan disebabkan kelalaian penyedia, melainkan akibat perubahan site plan serta lambannya penyerahan shop drawing final oleh konsultan pengawas.

Hal tersebut diungkapkan Yaski Pranata, Humas & Logistik CV Duta Bima Raya, saat ditemui media, Minggu (25/01/2026).

Kronologi Fakta yang Sulit Dibantah

Data proyek menunjukkan:

  • SPMK diterbitkan : 4 September 2025
  • Shop drawing final diterima: 11 Oktober 2025

Artinya, hampir satu bulan pekerjaan berjalan tanpa gambar kerja final. Dalam praktik konstruksi, kondisi tersebut dinilai mustahil dikejar tanpa mengorbankan standar mutu dan keselamatan bangunan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penyedia tidak diberi ruang perpanjangan waktu melalui adendum kontrak. PPK memilih langkah ekstrem: pemutusan kontrak sepihak.

“Kami tidak meminta uang. Kami hanya meminta keadilan dan waktu kerja yang wajar,” tegas Yaski.

Ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap proyek yang memiliki mekanisme pengadaan serupa.

“Kalau mekanismenya sama, kenapa kami diperlakukan berbeda? Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Dasar Hukum Diduga Diabaikan

Permintaan perpanjangan waktu disebut memiliki dasar hukum kuat, merujuk pada:

  • Klausul kontrak pekerjaan
  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018
  • PMK Nomor 243 Tahun 2015
  • Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018

Namun seluruh regulasi tersebut diduga tidak dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pemutusan kontrak.

Penyedia bahkan menilai keputusan tersebut berpotensi mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum, merujuk pada Pasal 1320, 1338, dan 1339 KUHPerdata, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemutusan kontrak sepihak dapat dikategorikan sebagai PMH.

Tetap Bekerja Meski Kontrak Diputus

Ironisnya, meski status kontrak telah diputus, penyedia tetap melanjutkan pekerjaan menggunakan dana pribadi. Langkah ini diklaim dilakukan demi menjaga mutu konstruksi serta keselamatan pasien yang kelak menggunakan fasilitas tersebut.

Penyedia bahkan disebut melakukan peningkatan spesifikasi pekerjaan tanpa membebani keuangan daerah.

Dugaan Tekanan dan Ancaman Laporan Hukum

Di tengah polemik tersebut, beredar pernyataan dari pihak yang mengaku mengetahui dinamika internal proyek. Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa penyedia tidak hanya memperjuangkan hak pembayaran pekerjaan, tetapi juga mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan tindakan pemerasan serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga melibatkan oknum dalam pelaksanaan proyek.

Sumber tersebut menyatakan bahwa meskipun pekerjaan nantinya dibayarkan oleh negara, persoalan dugaan pidana disebut tidak serta-merta gugur. Penyedia dikabarkan berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Sumbawa melalui Satuan Reserse Kriminal.

Pernyataan tersebut juga memuat harapan agar pihak terkait dapat menyelesaikan persoalan secara terbuka dan profesional. Langkah dialog dinilai penting guna menghindari konflik hukum yang lebih luas dan berkepanjangan.

Menunggu Opname Inspektorat

Sementara itu, PPK proyek, Ahmad Asrustsani Syarullah, menyatakan persoalan pembayaran dan progres pekerjaan akan ditentukan melalui proses opname oleh Inspektorat Provinsi NTB.

Publik Mulai Bertanya

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius:

  • Jika aturan memungkinkan perpanjangan waktu, mengapa opsi tersebut tidak ditempuh?
  • Jika pekerjaan tetap dilanjutkan dan diakui progresnya, mengapa kontrak harus diputus?
  • Apakah terdapat tekanan atau kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut?

Kasus pembangunan Gedung TB & Paru RSMA Sumbawa kini bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan proyek, melainkan telah menjelma menjadi ujian transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan negara terhadap keadilan pengadaan barang dan jasa.

Aturan tersedia. Pekerjaan hampir rampung.
Yang kini ditunggu publik hanyalah satu hal: kehadiran keadilan negara.

(Irwanto)

Pos terkait