Gagalkan Peredaran 100 Gram Sabu di Jalur Vital Branti, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku

Tribun – Tipikor
Polres Pesawaran, Polda Lampung — Komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram di jalur strategis Jalan Raya Branti, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (3/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial APW (28), warga Kota Bandar Lampung, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku melintas di jalur utama yang dikenal sebagai akses vital penghubung antarwilayah dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100,68 gram. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio S warna hitam hijau yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana operasional.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pesawaran dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis.

“Keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Jalur Branti merupakan akses vital dengan aktivitas masyarakat yang padat, sehingga menjadi fokus pengawasan untuk mencegah peredaran barang terlarang,” ujar AKP Rihamuddin.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kejelian dan kecepatan personel Satresnarkoba dalam memantau pergerakan pelaku di lapangan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan, sekaligus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait, guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan kondusif.

Humas Polres Pesawaran. ( Rs)

Pos terkait