Lampung – tribuntipikor.com
Momentum bersejarah tercipta di Lapas Kelas I Bandar Lampung pada Selasa (3/2/2026). Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus tindak pidana terorisme (Napiter) dari Lapas Kelas IIA Kalianda resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kegiatan ini merupakan bagian dari prosesi kolektif yang diikuti oleh total empat WBP Napiter dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Lampung. Upacara ikrar tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan instansi terkait sebagai simbol kembalinya mereka ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Komitmen Meninggalkan Radikalisme
Ikrar setia ini bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata komitmen para narapidana untuk meninggalkan paham radikal dan mengakui Pancasila serta UUD 1945 sebagai jati diri bangsa. Langkah ini menjadi syarat penting dalam proses reintegrasi sosial agar mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat di masa depan.
Kalapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrohman, memberikan apresiasi tinggi atas keberanian salah satu warga binaannya dalam mengambil keputusan besar ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah WBP Napiter Lapas Kalianda yang ikrar setia kepada NKRI. Ini bukti nyata keberhasilan program deradikalisasi yang humanis dan berkelanjutan, membawa mereka kembali ke jalan Pancasila dan siap berkontribusi bagi Indonesia damai,” tegas Beni.
Pendekatan Humanis dan Berkelanjutan
Pihak Lapas Kelas IIA Kalianda menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pembinaan yang terukur. Keberhasilan ini dinilai sebagai buah dari pendekatan personal yang menyentuh sisi kemanusiaan, sehingga warga binaan sadar akan kekeliruannya di masa lalu.
Dengan adanya ikrar ini, diharapkan para WBP tersebut dapat menjadi agen perdamaian dan menunjukkan bahwa pembinaan di dalam Lapas mampu mengubah pola pikir menjadi lebih moderat dan taat hukum. (Wal/Hms)





