Tunjangan DPRD Kuningan: Anggaran Ada, Kepatuhan PP 18/2017 Ditinggalkan

Kuningan|Tribun TIPIKOR.com

Pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 tertahan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memilih tidak memproses pembayaran Februari lantaran regulasi teknis berupa Peraturan Bupati belum terbit. Keputusan ini diambil di tengah silang tafsir antara norma hukum, praktik anggaran, dan kepentingan politik lokal.

Anggaran tunjangan DPRD sejatinya telah tercantum dalam APBD 2026 yang disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) juga telah ditetapkan. Namun, ketiadaan Perbup sebagai aturan pelaksana menempatkan BPKAD pada posisi serba salah: anggaran tersedia, tetapi landasan teknis belum lengkap.

Situasi ini mengingatkan pada praktik tahun sebelumnya, ketika tunjangan DPRD dibayarkan dengan dasar Surat Keputusan Bupati. Pilihan itu menuai kritik karena PP Nomor 18 Tahun 2017 secara eksplisit mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD melalui peraturan kepala daerah, bukan keputusan administratif individual.

Antara Legalitas dan Kehati-hatian
Pemerintah Kabupaten Kuningan menilai penundaan pencairan sebagai bentuk kehati-hatian. BPKAD memilih menunggu kepastian regulasi untuk menghindari risiko temuan audit. Sikap ini sekaligus mengindikasikan adanya kesadaran atas kerentanan hukum yang selama ini luput dibenahi.

Pengamat kebijakan publik Roni Rubiyanto menilai persoalan ini lebih tepat dibaca sebagai kegagalan sinkronisasi administrasi ketimbang pelanggaran pidana. “Tidak setiap kekurangan regulasi otomatis berujung pada kejahatan. Hukum pidana mensyaratkan adanya niat jahat dan kerugian negara yang nyata,” ujarnya.

Namun, Roni Rubiyanto juga mengingatkan bahwa pengulangan praktik tanpa pembenahan regulasi menunjukkan problem tata kelola. “Jika kekosongan aturan dibiarkan berulang, itu bukan lagi insidental, melainkan pola,” katanya.

DPA Sah, Tapi Tidak Cukup

Keberadaan DPA dan APBD memang memberikan dasar anggaran. Tapi dalam konteks belanja yang bersifat hak keuangan pejabat negara, regulasi turunan menjadi krusial. Tanpa Perbup, ruang tafsir melebar dan di situlah risiko muncul.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat yang dijadwalkan akhir Februari akan menjadi penanda penting. Bukan untuk menentukan salah atau benar secara pidana, melainkan untuk menguji apakah pengelolaan keuangan daerah berjalan patuh pada norma yang berlaku.

Ujian Tata Kelola

Kasus tunjangan DPRD Kuningan membuka kembali pertanyaan lama tentang disiplin regulasi di daerah. Anggaran disahkan, tapi payung hukumnya tertinggal. Administrasi berjalan, sementara aturan pelaksana menyusul belakangan.

Dalam sistem keuangan negara, celah semacam ini jarang berujung langsung ke penjara. Namun, ia selalu meninggalkan jejak: temuan audit, rekomendasi pengembalian, dan catatan merah dalam laporan keuangan.

Kuningan kini berada di titik itu. Bukan soal siapa yang paling benar dalam debat publik, melainkan seberapa cepat pemerintah daerah belajar bahwa tata kelola yang rapi tidak cukup hanya dengan anggaran ia menuntut kepatuhan penuh pada aturan sejak awal.

| red/4nd121 |

Pos terkait