Lampung Selatan– tribuntipikor.com
Setelah sempat terbentur tembok birokrasi, rencana pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, kini menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai membuka ruang komunikasi terkait pemanfaatan lahan milik daerah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, langkah KDMP sempat tersendat setelah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Lampung Selatan mengeluarkan surat larangan alih fungsi lahan di kawasan Kebun Induk Kelapa Puan Kalianda. Namun, angin perubahan mulai terasa pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.
Harapan Baru dari Meja Birokrasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto memberikan sinyal positif saat ditemui usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) di depan Kantor Desa Pulau Jaya, Senin (02/02/2026).
Kita akan koordinasikan. Dikatakan bisa, pada prinsipnya ya bisa, tapi kita akan cek pemanfaatannya dan apakah ada alternatif lain,” ujar Supriyanto.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung percepatan pembangunan tersebut.
“Kita akan koordinasikan. Dikatakan bisa, ya pada prinsipnya bisa. Tapi kita akan cek pemanfaatannya, apakah ada alternatif lain? Semua dalam tahap inventarisasi terhadap desa-desa yang tidak memiliki lahan. Semua akan kita komunikasikan,” ujar Sekda Supriyanto di hadapan awak media.
Pernyataan ini menjadi kesempatan bagi pengurus KDMP yang selama ini memperjuangkan hak pemanfaatan lahan negara guna membangun gerai dan pergudangan koperasi.
Mengacu pada Inpres 17/2025
Optimisme ini diperkuat dengan landasan hukum yang jelas, yakni Inpres Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut memerintahkan Pemerintah Daerah dan BUMN untuk mendata aset tanah atau bangunan yang dapat digunakan secara cuma-cuma oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam aturan tersebut, skema pemanfaatan lahan ditekankan tanpa sistem sewa, demi mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan pemenuhan perlengkapan koperasi di tingkat desa. Hal ini bertujuan agar koperasi dapat langsung beroperasi sebagai titik tumpu distribusi pangan dan kebutuhan masyarakat tanpa terbebani biaya sewa lahan yang tinggi.
Meski lampu hijau telah diberikan, Pemda Lampung Selatan masih perlu melakukan sinkronisasi data agar pembangunan gedung KDMP tidak berbenturan dengan fungsi teknis lahan yang sudah ada. Proses inventarisasi ini diharapkan dapat segera rampung agar mandat Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dapat terealisasi secara nyata di Desa Sukaraja kecamatan palas.
Kini, bola panas berada di tangan tim koordinasi daerah. Masyarakat dan anggota koperasi menanti realisasi janji birokrasi ini, agar visi besar pembangunan ekonomi dari pinggiran bukan sekadar menjadi catatan di atas kertas.(Wal)





