Penetapan Tersangka Harus Terang Serta Kompehensif, Ujar Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana, Dr.Effendi Saragih, SH, MH

Kota Bekasi – tribuntipikor.com
Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H. dihadirkan pada sidang ke lima Perkara Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2026/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi melawan Ramses Sinurat melalui Kuasa hukumnya, Ramses Kartago, S.H, Mangalaban Silaban, S.H, M.R.Nembang Saragih, S.H,digelar pada Jumat (30/01/2026).

Kehadiran Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H. merupakan permintaan Ramses Kartago,SH & rekan, yang bertindak sebagai Saksi Ahli. Untuk memperjelas sah atau tidaknya penetapan tersangka RS, oleh penyidik Polres Metro Bekasi di dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan dugaan percabulan, KUHAP (pasal 80,82).

Hakim persidangan yang dipimpin Dr.Purnama,SH,MH mempersilahkan kuasa hukum Ramses Kartago, SH dan rekan untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat Saksi Ahli terkait ke absahan status tersangka RS di antaranya sebagai berikut :

  1. Tentang alat bukti yang sah dan kualitas barang bukti.
  2. Tentang Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang mati.
  3. Tentang Gelar Perkara
  4. Dua laporan Polisi yang sama Tempus/Locus Delicti, Subjek dan Objek (waktu dan kejadian yang sama).

Dalam pemaparannya di depan Majelis Hakim mengatakan, bahwa, “Syarat mutlak menaikkan status terlapor menjadi tersangka oleh penyidik apabila di temukan dua alat bukti yang sah, di tambah barang bukti yaitu bukti yang relevan dan berkesesuaian” ungkap Ramses,SH (kuasa hukum RS).

“Dua alat bukti dan barang bukti yang di maksud sesuai dengan KUHP dan Perkap Tahun 2016 yaitu harus di dapat bukti yang berkualitas dengan perkara yang di sangkakan sehingga terang peristiwa tindak pidana dan terduga pelaku” ujarnya.

Kuasa hukum RS menanyakan kepada Saksi Ahli, “Apakah kedua teman, yang berinisial PUT dan NA harus dimintai keterangan, karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) korban RPN mengaku bahwa peristiwa yang di alami di lihat dua orang temannya inisial PUT dan NA?”.

Saksi ahli mengatakan, “untuk mendalami seluruh perkara agar terbuka secara materil bahwa setiap alat bukti dan barang bukti yang muncul seharusnya didalami sehingga penyidik bisa berkesimpulan apakah pengakuan korban benar atau tidak”.

“Ini bukan soal kualitas alat bukti lagi, tetapi kebutuhan penyidikan untuk memeriksa secara terang dan konfrenhensip sehingga mendapatkan kebenaran yang sebenarnya, maka kedua temannya sebaiknya di minta keterangannya oleh penyidik” lanjut Saksi Ahli.

Saat ditanyakan kepada saksi ahli terkait SPDP yang telah mati. Saksi Ahli, mengatakan, “Bila SPDP sudah mati Sesuai aturan yang di keluarkan Kejaksaan Agung tentang administrasi pidana umum, maka SPDP di kembalikan kepada penyidik dengan mencoret register perkara di Kejaksaan.

“Dengan di coretnya peristiwa perkara,hal tersebut bisa d anggap oleh jaksa perkara tidak ada, karena penyidik di anggap sudah melaksanakan fungsinya tapi tidak dengan seharusnya, boleh saja penyidik menerbitkan SPDP untuk di laksanakan penyidikan kembali tetapi harus sesuai ketentuan yang sah” penjelasan Saksi ahli.

Dr. Effendi Saragih, S.H., M.H merupakan Pakar Ahli Pidana yang tidak asing lagi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, beliau sudah lebih 400 kali di minta memberi pendapat sebagai ahli, di kenal sebagai pribadi yang humble, bersahabat, sederhana tapi tegas dalam bersikap sesuai keahliannya, beliau pernah menjadi ahli dalam berbagai kasus pidana nasional. Salah satu diantaranya kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sidang praperadilan dalam penetapan RG sebagai tersangka oleh Polres Metro Kota Bekasi, masih berlanjut.

(Rls/Rahmat tr)

Pos terkait