Terkait Larangan Gubernur Jabar untuk Galian C Ilegal Pemda dan APH Dinilai Tutup Mata, Galian C Ilegal Masih Beroperasi di Desa Wibawamulya

Bekasi, Tribun Tipikor

Aktivitas Penambangan atau biasa di sebut, galian C tanpa izin di Kabupaten Bekasi, masih terus berlangsung. Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menunjukkan langkah tegas, sehingga praktik pertambangan ilegal tersebut terkait larangan Gubernur Jabar ( KDM ) hanya di anggap angin lewat.

Sorotan keras kepada Pemda Bekasi dan APH segera melakukan penertiban terhadap galian C ilegal, khususnya di wilayah Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Kami tim awak media pelita informasi news, minta Pemda Bekasi, segera bertindak tegas. Galian C tanpa izin ini sudah merugikan daerah dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan, Senin (02/02/2026).

Diketahui, galian C tanpa izin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, maupun Aparat Penegak Hukum ( APH ) terkait langkah penertiban yang akan dilakukan.

Sedangkan Binsar Sitorus, selaku bos galian C tersebut malah santai karna merasa ada yang backing.

( Sandi Wirawan )

Pos terkait