BLORA JAWA TENGAH– tribuntipikor.com //
Satreskrim Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti video viral aksi penendangan kucing yang meresahkan warga di media sosial. Polisi telah memanggil pemilik hewan serta terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi secara intensif di Mapolres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP Zaenul Arifin, S.H., menyatakan bahwa penyelidikan ini merupakan respons langsung atas laporan informasi dari masyarakat.
“Pagi ini saya bersama penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Sosok terduga pelaku penendangan juga kami minta keterangan hari ini. Prosesnya masih berlangsung,” ujar AKP Zaenul Arifin.
Berdasarkan hasil klarifikasi, kucing tersebut dikonfirmasi telah mati sekitar satu minggu setelah insiden terjadi. Hewan malang itu sempat mengalami kondisi lemas dan pergi dari rumah sebelum ditemukan tak bernyawa.
“Benar kucing tersebut sudah mati. Prosesnya sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing mengalami kondisi lemas sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan mati,” jelasnya.
Terduga pelaku inisial PJ warga Kecamatan Blora, terancam dijerat Pasal 337 UU KUHP Baru tentang penganiayaan hewan. Polisi menegaskan kasus ini menjadi atensi serius sebagai bentuk edukasi kepada publik.
“Sesuai Ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, ancaman pidananya maksimal 1,6 tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50 juta,” pungkas Kasatreskrim. (Biro_Blora_@_hiemin)





