KUNINGAN |Tribun TIPIKOR.com
Polemik penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kuningan kembali menyoroti lemahnya kehadiran negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan. Meski telah memicu beragam respons dari pejabat daerah mulai dari Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Purwadi Hasan Darsono, S. Hut.,M.Sc Kepala Bidang Sejolah Dasar Surya, S.Pd.,MM., hingga tokoh masyarakat hingga kini belum terlihat solusi konkret yang menyentuh akar persoalan.
Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) menilai polemik LKS bukan semata perdebatan boleh atau tidaknya penggunaan bahan ajar tersebut, melainkan menyangkut tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin pendidikan dasar yang gratis dan bermutu.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua FORMASI, Manap SH, yang akrab disapa Bung Manap . Menurutnya, apabila LKS masih dianggap dibutuhkan sebagai instrumen pendukung pembelajaran, maka pembiayaannya wajib ditanggung negara melalui pemerintah daerah, bukan dibebankan kepada orang tua siswa.
“Jika LKS dipandang perlu untuk menunjang proses belajar-mengajar, maka yang bertanggung jawab membiayainya adalah negara, dalam hal ini pemerintah daerah. Bukan orang tua,” tegas Manap
Ia merujuk Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.
“Secara hukum, pendidikan dasar bersifat wajib dan gratis. Maka seluruh kebutuhan pokok penunjang pembelajaran, termasuk bahan ajar, seharusnya masuk dalam skema pembiayaan negara melalui APBD,” ujarnya.
Manap SH menilai, selama ini LKS kerap diposisikan ambigu dianggap penting oleh sekolah, namun tidak diakomodasi secara jelas dalam perencanaan anggaran. Padahal, menurutnya, pemerintah daerah memiliki instrumen pembiayaan pendidikan, baik melalui belanja langsung Dinas Pendidikan maupun pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaannya telah diatur secara nasional.
FORMASI juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Kuningan yang dinilai tidak bisa lepas tangan dalam polemik tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang seharusnya digunakan untuk memastikan hak pendidikan warga terpenuhi.
“Jika pemerintah daerah beralasan tidak ada anggaran, itu justru mencerminkan kegagalan perencanaan. DPRD seharusnya hadir mengawal substansi APBD, bukan sekadar menyetujui secara formal,” katanya.
Lebih jauh, Manap SH mengkritik kebijakan yang hanya berhenti pada pelarangan peredaran atau penjualan LKS tanpa disertai solusi pengganti yang jelas. Menurutnya, pendekatan semacam itu bersifat reaktif dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum serta keadilan dalam pelayanan publik.
“Melarang tanpa menyediakan alternatif adalah kebijakan setengah jalan. Sekolah menjadi bingung, guru kehilangan alat bantu ajar, orang tua resah, dan pada akhirnya siswa yang menjadi korban,” tandasnya.
FORMASI mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur, mulai dari audit kebutuhan bahan ajar di tingkat SD, penyesuaian regulasi daerah, hingga penganggaran yang transparan dan akuntabel.
“Persoalan LKS ini adalah cermin: apakah negara benar-benar hadir mencerdaskan kehidupan bangsa, atau justru membiarkan tanggung jawab itu jatuh ke pundak rakyat,” pungkas Manap.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan belum mengeluarkan keputusan final yang secara eksplisit mengatur skema pembiayaan LKS atau alternatif bahan ajar lain yang sepenuhnya ditanggung oleh negara.
| red /andri hdw |





