Lampung Selatan– tribuntipikor.com
Suasana tegang mewarnai lokasi pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (30/1/2026).
Sejumlah jurnalis yang hendak meliput proses pemeriksaan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan sementara proyek strategis nasional tersebut justru mendapat penghadangan dari oknum pihak pelaksana, PT Adhi Karya.
Proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini sedang dalam tahap pemeriksaan fisik bangunan dan berkas oleh tim pusat. Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, kehadiran awak media bertujuan untuk memastikan transparansi proyek yang dibiayai oleh anggaran negara tersebut.
Ketegangan bermula saat salah satu staf PT Adhi Karya bernama Micka menghampiri para jurnalis yang sedang menunggu hasil pemeriksaan. Meski para awak media telah menunjukkan atribut resmi berupa ID Card Pers, Micka justru melarang kehadiran mereka dengan alasan yang tidak berdasar.
“Tidak boleh semua LSM masuk ke lokasi,” cetus Micka, meski para jurnalis telah berkali-kali menjelaskan identitas diri sebagai insan pers, bukan anggota LSM. Saat dikonfirmasi mengenai alasan pelarangan di fasilitas umum tersebut, ia berdalih bahwa setiap peliputan harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Tak berselang lama, Candra, pihak perwakilan PT Adhi Karya lainnya, muncul di lokasi. Alih-alih memberikan klarifikasi resmi atau memfasilitasi tugas jurnalistik, ia justru mempertegas sikap tertutup perusahaan.
“Kita sedang ada pemeriksaan, mohon maaf kita bukan menghambat,” ujar Candra singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.
Tindakan penghalangan ini dinilai kontradiktif dengan pernyataan Candra sebelumnya yang menyebutkan bahwa progres pembangunan telah mencapai 80 persen dan PHO dijadwalkan pada akhir Januari 2026.
Sikap tertutup oknum PT Adhi Karya ini diduga kuat telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sebagai proyek yang menggunakan uang rakyat, proses PHO seharusnya bersifat terbuka bagi publik untuk menjamin akuntabilitas. Aksi “kucing-kucingan” dan penghadangan terhadap jurnalis ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai kualitas fisik bangunan yang sedang diperiksa oleh tim KKP pusat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen pusat PT Adhi Karya maupun pihak KKP terkait insiden pelarangan peliputan di wilayah kerja Proyek Strategis Nasional tersebut.(Wal/Tm)





