Warga meminta salinan APBDes 2021–2025 lengkap dengan rincian belanja, termasuk laporan Bantuan Kambing tahun 2025.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Ada satu surat bertanggal 29 Januari 2026 beredar dari Desa Kemiri, Kecamatan Malo. Nadanya pelan, bahasanya tertib, tujuannya tegas: meminta transparansi APBDes. Bukan amarah yang dibawa warga, melainkan hukum.
Surat itu ditandatangani Surgi, warga RT 04 RW 01, ditujukan kepada Kepala Desa Kemiri dengan tembusan Ketua BPD. Isinya sederhana namun mendasar—permohonan keterbukaan pengelolaan keuangan desa.
Landasan hukumnya jelas: UUD 1945 Pasal 28C dan 28F, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU Desa terbaru. Tidak ada tudingan, tidak ada ancaman. Justru di sanalah kekuatannya—hak warga berbicara lewat jalur sah, bukan gaduh.
Bagi warga Kemiri, keterbukaan bukan basa-basi administratif, melainkan syarat kepercayaan.
Uang desa adalah uang publik; menutupinya berarti mengaburkan mandat jabatan. Maka membuka anggaran bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Mengetuk pintu anggaran di Kemiri bukan metafora kosong. Ia adalah potret demokrasi desa yang bekerja paling sunyi: surat resmi, rujukan hukum, dan keberanian meminta tahu. Sunyi—namun mengikat.
Jika surat itu diabaikan, maka yang diuji bukan lagi keberanian warga, melainkan integritas Kepala Desa Kemiri, Anwar Ja’in. Sebab sejak surat diterima secara resmi, jam hukum mulai berdetak.
Diam bukan netral; ia adalah sikap. Dan dalam urusan anggaran publik, sikap diam kerap dibaca sebagai penolakan terselubung atas transparansi.
Kades Anwar Ja’in tak sedang diminta pembelaan, apalagi klarifikasi bersilat kata. Yang diminta warga hanyalah dokumen—APBDes, rincian belanja, laporan bantuan.
-Data yang semestinya sudah siap bahkan sebelum diminta.
Jika dokumen itu tak kunjung dibuka, publik berhak bertanya: apa yang sedang disembunyikan, atau siapa yang sedang dilindungi?
Dalam konteks polemik BKKD 2025 yang belum sepenuhnya reda, bahkan terkesan ada indikasi pembiaran, sikap tertutup justru memperpanjang ekor persoalan.
Transparansi adalah rem krisis, bukan pemicu. Menolak membuka anggaran sama artinya menggiring desa ke lorong kecurigaan, di mana kepercayaan publik luruh pelan-pelan—tanpa gaduh, tanpa teriak, tapi pasti.
-Kepala desa bukan pemilik kas, melainkan pemegang mandat.
Jabatan bukan perisai untuk menghindar dari hak warga, tetapi amanah yang justru diuji saat warga bertanya.
Ketika surat resmi warga dibiarkan menggantung, maka yang retak bukan sekadar komunikasi, melainkan legitimasi.
Desa Kemiri kini berada di titik sederhana namun menentukan: membuka data dan menutup polemik, atau menutup data dan membuka masalah baru.
Sejarah tata kelola desa selalu mencatat satu hal—anggaran yang sunyi biasanya menyimpan cerita yang bising di kemudian hari.
Dan di titik ini, Kades Anwar Ja’in tak lagi berhadapan dengan Surgi seorang, melainkan dengan prinsip dasar pemerintahan desa: uang publik wajib terang, atau kekuasaan akan dipertanyakan. (King/Tim)
Editorial: Korwil Jatim





