Bantaengtribuntipikor.com
Sebagai upaya penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa di wilayah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Optimalisasi / Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dilangsungkan di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, serta para Kepala Daerah dan para Kepala Kejaksaan Negeri.
Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin hadir pada kesempatan itu, bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memperkuat pendampingan hukum, pengawasan, serta pembinaan tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Optimalisasi/Sosialisasi juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sulawesi Selatan oleh Jamintel Kejagung RI. Serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri pada sejumlah Kabupaten dengan DPC ABPEDNAS sebagai bentuk penguatan pendampingan hukum di desa.(AS TT)





