Lampung Selatan– tribuntipikor.com
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini tersandung tembok birokrasi di tingkat daerah. Lahan negara di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, yang diproyeksikan menjadi titik tumpu ekonomi kerakyatan, justru “digembok” oleh dalih administratif.
Polemik mencuat setelah Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Lampung Selatan, Mugiyono, secara eksplisit mengeluarkan surat larangan alih fungsi lahan Kebun Induk Kelapa Puan Kalianda. Lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan gedung KDMP sesuai Inpres Nomor 17 Tahun 2025.
Padahal, dalam Inpres tersebut, Presiden secara tegas menginstruksikan pemanfaatan lahan milik negara atau daerah tanpa skema sewa demi mempercepat pembangunan fisik gerai dan gudang koperasi desa.
“Kami bukan tidak mengizinkan, tapi itu bukan kewenangan kita. Silakan koordinasi ke bidang aset,” ujar Mugiyono saat di konfirmasi di depan kantornya pada hari Selasa, 27/01/2026
“Bisa atau tidak, itu bukan keputusan kita. Kita harus konfirmasi dulu ke Kementerian Pertanian, boleh atau tidak dipakai untuk KDMP. Kita koordinasi dulu ke bidang aset seperti apa,” lanjutnya.
“Artinya, kalau di Dinas Pertanian dan Perkebunan, peruntukannya untuk kebun kelapa kopyor Kalianda yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Tinggal pemerintahan desa berkoordinasi dengan bidang aset, nanti kita diskusi bersama. Kita bukan tidak memberikan peluang, tapi kita menginformasikan fungsi kebun itu sesuai ketetapan dari kementerian,” pungkasnya.
Meski membantah menghambat program strategis nasional, sikap Mugiyono yang bersikukuh mempertahankan fungsi lahan sebagai kebun kelapa kopyor dinilai banyak pihak sebagai sikap “kaku” birokrasi yang tidak selaras dengan semangat fast-track pemerintahan pusat.
Ketimpangan Prioritas: Dinas lebih memilih mempertahankan kebun kelapa induk daripada memberi ruang bagi infrastruktur ekonomi desa yang menjadi program unggulan nasional.
Pingpong Kewenangan: Pelemparan tanggung jawab ke Bidang Aset dan Kementerian Pertanian dianggap sebagai taktik klasik untuk memperlambat eksekusi di lapangan.
Pelanggaran Semangat Inpres: Inpres 17/2025 dirancang untuk memotong kompas birokrasi, namun di Lampung Selatan, “surat sakti” daerah justru muncul untuk mengamankan status lahan.
Warga dan pemerintah Desa Sukaraja kini berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka memiliki mandat untuk membangun KDMP sebagai motor ekonomi desa, namun di sisi lain, akses terhadap lahan milik Pemda/Disbun justru dipersulit dengan alasan penetapan fungsi dari pusat.(Wal)





