Jeneponto, Tribuntipikor Com.Terkait penyerobotan rumah di Kp Bungung Papara Kelurahan Tolo Selatan,Kec. Kelara Kabupaten Jeneponto Sul-Sel.
Adapun Kronologis tanah tersebut saya beli pada tahun 2018 sesuai surat Keterangan Jual – beli diatas,setelah meninggal suami saya CADU saya bersuami lagi ke Paitana akhirnya rumah saya yang ada di Tolo selatan saya kunci dan ikut sama suami ke Desa Paitana
Pada Oktober 2025 lelaki CACANG merusak kunci dan tinggal dirumah tsb dan tidak mau keluar,akhirnya saya mengadu Ke Kantor Polsek Kelara pada bulan Desember 2025
Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian,dan lebih anehnya pihak Polsek menyarankan kepada saya agar menempuh jalur peradilan bahkan Kapolsek menegaskan kepada saya sebagai pemilik rumah yang sah bahwa saya sebagai Kapolsek tidak punya dasar hukum untuk mengusir CACANG,disilah saya menganggap di kriminalisasi dalam kasus yang menimpa saya,
“‘,Oleh Karena itu,saya meminta Kepada Bapak Kapolres Jeneponto agar kiranya mengambil langkah tegas kepada CACANG dan mengambil alih kasus ini karena kami menganggap Kapolsek tidak propesional dalam penanganan kasus yang menimpa saya “,, ucapnya
Ketua LSM LPK RI Samsuddin Nompo, agar kiranya kasus ini bisa di proses dan di tanggapi dgn cepat pada Mantang Binti Lendeh dia minta Keadilan atas kasus yang menimpa dirinya.”, Tandasnya..
Pewarta : Iskandar lewa





