Sumbawa Besar, NTB | TribunTipikor.com —
Polemik proyek pembangunan Gedung TB & Paru RSMA Sumbawa memasuki fase krusial dan berpotensi menyeret pelanggaran hukum administrasi negara.
Pekerjaan diakui, bangunan berdiri, dimanfaatkan untuk kepentingan publik—namun pembayaran kontraktor justru digantung.
PPK RSMA, Ahmad Asrutsani Syarullah, secara terbuka mengakui kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan meski kontrak telah diputus.
Pengakuan ini menegaskan fakta hukum penting: pekerjaan fisik nyata, mutu dijaga, dan hasilnya diakui negara. Ironisnya, hak pembayaran penyedia ditahan dengan satu dalih:
opname Inspektorat Provinsi NTB belum dilakukan.
Diakui Pekerjaannya, Digantung Pembayarannya
Fakta di lapangan menunjukkan paradoks serius tata kelola pengadaan:
Kontrak diputus
Pekerjaan tetap berjalan
Hasil diakui PPK
Bangunan dimanfaatkan
Pembayaran tidak dibayarkan
Jika negara menikmati hasil pekerjaan tanpa membayar, itu bukan lagi persoalan teknis, melainkan indikasi pelanggaran asas keadilan dan kepastian hukum.
Negara dilarang menikmati hasil pekerjaan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran yang sah.
APINDO
Ini Berpotensi Pelanggaran Hukum
Ketua DPK APINDO Sumbawa, Zulkarnaen ST, menegaskan pengakuan PPK harus diikuti tindakan nyata.
“Jika pekerjaan diakui, pembayaran tidak boleh digantung. Inspektorat Provinsi NTB wajib segera melakukan opname,” tegasnya.
APINDO juga mendesak PPK bersikap aktif dan resmi meminta Inspektorat menyelesaikan opname.
Penundaan tanpa kepastian dinilai berpotensi maladministrasi dan merugikan dunia usaha.
Opname: Prosedur atau Alibi Penundaan?
Opname adalah kewajiban administratif, bukan diskresi.
Publik mempertanyakan:
mengapa hingga kini belum dilakukan?
Apakah ada kelalaian, atau opname dijadikan alibi menahan pembayaran?
Dana Pribadi Dipakai, Negara Terancam Ingkar
Kontraktor diketahui melanjutkan pekerjaan dengan dana pribadi demi menjaga kualitas dan keselamatan bangunan.
Jika negara mengakui dan memanfaatkan hasil pekerjaan namun menahan pembayaran, maka asas kepatutan, keadilan, dan itikad baik pemerintahan patut dipertanyakan.
APINDO Ingatkan: Pengusaha Mitra Negara
“Pengusaha adalah mitra strategis negara, bukan objek pengorbanan kekacauan administrasi,” tegas APINDO.
Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan dunia usaha terhadap sistem pengadaan akan runtuh.
Sorotan ke Inspektorat NTB
Kini bola panas berada di Inspektorat Provinsi NTB.
Opname harus segera dilakukan agar nilai pekerjaan terukur dan pembayaran dapat dieksekusi.
Keadilan tidak boleh digantung.
Negara tidak boleh ingkar.
(Irwanto)





