Tangerang (Banten), Tribuntipikor Online _
Dindikbud Banten Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Handphone di Sekolah Negeri dan Swasta, Berlaku untuk Siswa dan Guru
Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten.
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin itu dimulai bulan Februari nanti.
Surat edaran yang ditandatangani pada 29 Januari 2026 itu juga dibuat dalam rangka meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa. Isi surat edaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh negeri dan swasta di Provinsi Banten serta Kepala Cabang Dindikbud itu melarang siswa menggunakan handphone di lingkungan Satuan Pendidikan.
Tak hanya siswa, guru, dan tenaga kependidikan juga dilarang mengaktifkan handphone selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Bagaimana menurut kalian?
(Redaksi)





