Tribun _ Tipikor
Pesawaran — Lampung
Konflik agraria antara PTPN I dan masyarakat adat di Provinsi Lampung kembali mencuat ke ruang publik. Persoalan ini dinilai bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan konflik struktural dan sistemik yang berakar sejak era kolonial dan belum pernah diselesaikan secara menyeluruh hingga kini.(26/01/26)
Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni atau yang akrab disapa Bung Roni, menegaskan bahwa akar konflik bermula dari pola penguasaan lahan perkebunan yang sejak awal tidak menghapus hak ulayat masyarakat adat, namun dalam praktiknya justru mengabaikan keberadaan hak tersebut.
Menurut Bung Roni, khusus di wilayah Way Lima, tanah yang kini dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima berasal dari kontrak sewa antara masyarakat adat Way Lima dan perusahaan perkebunan Belanda, yang secara historis telah berakhir pada tahun 1940. Dengan demikian, perusahaan kolonial tersebut tidak pernah memiliki tanah, melainkan hanya menyewa tanah adat untuk kepentingan usaha perkebunan.
Setelah Indonesia merdeka, aset-aset perkebunan Belanda memang dinasionalisasi oleh negara pada tahun 1958. Namun Bung Roni menegaskan, nasionalisasi tersebut hanya menyangkut aset perusahaan, bukan kepemilikan tanah adat.
Yang dinasionalisasi itu aset usaha, bukan tanah ulayat. Karena sejak awal Belanda hanya menyewa, bukan memiliki. Maka hak ulayat masyarakat adat Way Lima tidak pernah hapus,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa klaim PTPN atas lahan dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan awal. HGU, menurutnya, hanyalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.
HGU tidak bisa menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara maupun sebelum sistem HGU itu sendiri lahir,” tegas Bung Roni.
Selain aspek historis dan yuridis, masyarakat adat juga menyoroti dugaan penguasaan lahan di luar batas HGU, perluasan kebun tanpa prosedur, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Bung Roni pun mengungkap bahwa dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah peristiwa di lapangan, salah satunya penyerobotan lahan milik masyarakat Dusun Sumber Sari, Desa Cipadang, yang terjadi sekitar tahun 1990. Penyerobotan itu dilakukan dengan modus penghilangan hak atas tanah masyarakat, hingga akhirnya lahan tersebut berhasil direbut kembali oleh warga pada awal tahun 2000-an setelah melalui perjuangan panjang.
Peristiwa tersebut dinilai menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa penguasaan lahan oleh PTPN tidak selalu berjalan sesuai batas izin dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Bung Roni juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar kebun. Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemegang HGU diwajibkan memfasilitasi kebun plasma rakyat minimal 20 persen.
Faktanya, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut. Ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam pengelolaan perkebunan,” ujarnya.
Konflik agraria antara PTPN dan masyarakat adat, lanjut Bung Roni, tidak hanya terjadi di Way Lima. Pola konflik serupa juga ditemukan di PTPN Unit Rejosari, Kecamatan Natar, wilayah adat Marga Halangan Ratu, serta di PTPN Unit Way Berulu, yang hingga kini masih menyisakan persoalan klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 219 hektare.
Khusus di PTPN Unit Way Berulu, Bung Roni mengungkap adanya dokumen historis yang sangat kuat, berupa jual beli tanah bertanggal 15 Rajab 1328 Hijriah atau 23 Juli 1910. Dokumen tersebut mencatat transaksi antara Kyai Ratu Sumbahan sebagai pembeli dan Radin Kapitan sebagai penjual, dengan nilai sebesar 80 rupiah pada masa itu.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan batas wilayah tanah, yakni dari Umbul Langka,yang kini dikenal sebagai Sungai Langka,hingga kawasan luar jembatan yang saat ini berada di Dusun Way Hui, Desa Wiyono.
Menurut Bung Roni, dokumen tersebut menjadi bukti kuat bahwa penguasaan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat adat telah berlangsung jauh sebelum kehadiran negara modern maupun penerbitan hak-hak atas tanah oleh pemerintah.
Atas dasar itu, Bung Roni mengajak seluruh masyarakat adat yang tengah bersengketa dengan PTPN maupun korporasi pemegang HGU lainnya untuk melakukan konsolidasi terbuka dan konstitusional.
Ini bukan ajakan anarkis, melainkan ikhtiar hukum untuk menggiring negara agar hadir, menata ulang HGU yang bermasalah, dan menyelesaikan konflik agraria secara adil sesuai konstitusi,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa tanpa keberanian negara melakukan penataan ulang penguasaan lahan secara menyeluruh, konflik agraria di wilayah perkebunan akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial berkepanjangan.tutup (RS)





