Sat Reskrim Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Menggunakan Golok di Singajaya

Garut-Tribun tipikor.com

Sat Reskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Kampung Cibeurem, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

Dalam kejadian tersebut, tersangka berinisial MM (23) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dan pembacokan menggunakan sebilah golok. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek akibat bacokan serta memar pada bagian mata kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan tersangka sedang berkumpul di rumah seorang teman. Terjadi cekcok yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, hingga berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebila golok dengan panjang sekitar 40 cm serta satu potong jaket kulit yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.” ujar Kasat Reskrim, Minggu (25/01/2026).

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Garut.

(Indra jaya)

Pos terkait