Sinergi Dua Polsek Berbuah Hasil, DPO Curanmor R2 Berhasil Diamankan

Garut-Tribun tipikor.com

Jajaran Polsek Karangpawitan berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2), pada Jumat (23/01/2026) sore di wilayah Bunderan Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus Curanmor R2 yang terjadi di Pasar Wisata Samarang, Kampung Pasar Kidul, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Sabtu (01/02/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Diduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial RG alias kewong (29), warga Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh PS. Panit 1 Reskrim Polsek Karangpawitan, Bripka Yoseph F.B., S.H., dari PS. Kanit Reskrim Polsek Sukawening, Aipda Andi, S.H., terkait keberadaan DPO Polsek Samarang di wilayah Karangpawitan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan observasi serta analisa terhadap terduga pelaku.

Setelah dipastikan identitas dan statusnya sebagai DPO dalam perkara Curanmor R2, petugas gabungan Polsek Karangpawitan dan Polsek Sukawening langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Karangpawitan untuk dilakukan pendalaman guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Karangpawitan AKBP Moh. Duhri, S.H., M.M. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi antar unit dalam rangka penegakan hukum serta komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

“Kami akan terus meningkatkan kerja sama lintas wilayah dan mengoptimalkan peran fungsi reserse guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kapolsek.

(Indra jaya)

Pos terkait