Tribun tipikor.com
Bogor — Kepala Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Aton, akhirnya mengajukan hak jawab setelah sikapnya terhadap wartawan menuai sorotan dan menjadi pemberitaan di sejumlah media.
Dalam klarifikasinya tertanggal 23 Januari 2026, Aton menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan pembelaan diri atas tudingan tidak kooperatif saat dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa.
Ia berharap hak jawab tersebut dimuat agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Namun, klarifikasi tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.
Pasalnya, saat upaya konfirmasi dilakukan langsung pada Rabu, 21 Januari 2026, Aton dinilai tidak memberikan ruang wawancara.
Berdasarkan keterangan tim wartawan yang melakukan konfirmasi, Aton pergi meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan, lalu menyuruh Sekretaris Desa (Sekdes) menemui wartawan.
Lebih jauh, wartawan menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp200 ribu oleh Sekdes, yang disebut-sebut atas arahan kepala desa.
Tim wartawan menegaskan bahwa tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun, karena konfirmasi dilakukan murni untuk kepentingan pemberitaan dan fungsi kontrol sosial pers.
“Perlu kami tegaskan, kami tidak meminta uang sepeser pun.
Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi,” ujar salah satu wartawan yang tergabung dalam tim liputan.
Dua hari setelah peristiwa tersebut, Aton baru menyampaikan klarifikasi tertulis.
Dalam hak jawabnya, ia menegaskan tidak ada upaya menutupi realisasi Dana Desa Curug dan menyatakan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaporkan melalui mekanisme resmi.
Ia juga menyebut bahwa dokumen pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tersedia dan dapat diakses oleh pihak berwenang, serta menyatakan siap apabila Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan.
Aton menambahkan, hingga saat klarifikasi disampaikan, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran administratif maupun pidana.
Meski demikian, kontradiksi antara sikap di lapangan dan pernyataan klarifikasi tertulis menjadi sorotan utama.
Jika kepala desa mengklaim terbuka dan siap diawasi, publik mempertanyakan mengapa sikap tersebut tidak ditunjukkan saat konfirmasi langsung dilakukan oleh wartawan.
Sejumlah kalangan menilai, tindakan meninggalkan wartawan saat konfirmasi, ditambah adanya dugaan pemberian uang, berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta penghormatan terhadap profesi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Curug, khususnya terkait peristiwa saat konfirmasi awal, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menyisakan spekulasi di tengah masyarakat.
(Diang nur)





