FORMASI: Polemik TNGC Tak Bisa Dibebankan Sepihak, Peran Pemda Kuningan Perlu Dikaji

Kuningan|Tribun TIPIKOR.com

Polemik pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali mengemuka di ruang publik. Namun, Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) menilai wacana yang berkembang belakangan ini sarat penyederhanaan masalah dan cenderung menggiring opini secara sepihak, seolah seluruh persoalan bermuara pada TNGC semata.

Pentolan FORMASI, Santos Johar, menegaskan bahwa kesimpulan tersebut lahir dari ketidakpahaman terhadap sejarah penetapan dan tata kelola kawasan TNGC sejak era desentralisasi. Menurutnya, sejak awal penetapan taman nasional, pengaturan zonasi telah diatur secara jelas dan TNGC bekerja dalam koridor kewenangan yang dibatasi regulasi.Jum’at ( 23/1/2026)

“Sejak awal penetapan TNGC, zonasi sudah ditetapkan. TNGC hanya menjalankan mandat sesuai aturan yang berlaku. Mereka bukan lembaga yang berdiri di ruang hampa,” tegas Santos, menanggapi pernyataan Ketua LSM Frontal, Uha Juahana.

Santos menilai, dalam sejumlah isu yang kini dipersoalkan mulai dari pengelolaan sumber daya air hingga pemanfaatan kawasan wisata peran pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Kuningan justru sangat dominan. Ia mempertanyakan logika tudingan yang sepenuhnya diarahkan kepada TNGC.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan air? Apakah desa, kelompok masyarakat, atau pihak tertentu. TNGC hanya memberikan rekomendasi teknis sesuai regulasi, bukan pihak pemberi izin mutlak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada generalisasi yang mencampuradukkan dugaan pelanggaran oknum dengan tanggung jawab institusi. Jika terdapat indikasi penyimpangan oleh individu di lingkungan TNGC, menurut Santos, penegakan hukum harus diarahkan kepada pelaku, bukan menjadikan lembaga sebagai sasaran serangan opini.

“Ini prinsip dasar keadilan. Kesalahan personal tidak bisa serta-merta dibebankan pada institusi,” katanya.

Terkait isu perizinan wisata alam, Santos menilai kritik yang terus diarahkan kepada TNGC sebagai tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menjelaskan bahwa sejak masa pengelolaan oleh Perhutani, masyarakat telah diberi ruang untuk mengelola wisata alam hingga lima hektare dengan ketentuan dan pengawasan ketat.

Sementara untuk wilayah yang kerap disebut sebagai zona abu-abu, Santos menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin pemanfaatan justru berada di tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, bukan TNGC.

“Pemda dan DPRD Kuningan tentu memahami keberadaan Perda RTRW dan Peraturan Bupati tentang Induk Pariwisata. Karena itu, tidak adil jika data dan narasi yang dipakai hanya sepihak lalu menyudutkan TNGC,” tegasnya.

Santos menutup pernyataannya dengan menyerukan penegakan hukum yang objektif, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus ditempatkan secara proporsional sesuai fakta dan regulasi.

“Tegakkan hukum sesuai keadaan yang sebenarnya, termasuk di wilayah yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jangan mengorbankan kebenaran demi framing dan popularitas,” pungkasnya.

| red/4nd121 |

Pos terkait