Cirebon, Media Tribun Tipikor
Runtuhnya atap bangunan outdoor di SMAN 1 Susukan Kabupaten Cirebon tidak dapat lagi dipandang sekadar sebagai akibat cuaca. Insiden ini justru menjadi cermin terbukanya borok dalam penerapan standar operasional prosedur konstruksi pada fasilitas pendidikan yang seharusnya mengedepankan keselamatan.
Bangunan yang ambruk diketahui memiliki dimensi panjang sekitar 20 meter, lebar 18 meter dan tinggi kurang lebih 15 meter. Dalam standar teknik sipil, ukuran tersebut telah masuk kategori bentang lebar yang sejak tahap perencanaan mewajibkan perhitungan struktur khusus, analisis beban angin serta keterlibatan tenaga ahli bersertifikat.
Namun berdasarkan fakta di lapangan, struktur utama bangunan tersebut menggunakan baja ringan canai dingin. Mengacu pada SNI 8399 Tahun 2017, baja ringan pada umumnya diperuntukkan bagi bangunan sederhana dengan bentang terbatas berkisar 6 hingga 9 meter dan dalam kondisi tertentu maksimal 12 hingga 15 meter dengan rekayasa khusus.
Penggunaan baja ringan pada bentang 18 hingga 20 meter dengan ketinggian mencapai 15 meter memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi material terhadap fungsi dan tingkat risiko struktur. Kondisi ini semakin krusial mengingat bangunan bersifat terbuka tanpa dinding penahan, sehingga sepenuhnya terekspos tekanan angin dari berbagai arah.
Sorotan utama mengarah pada aspek perhitungan beban angin. Berdasarkan SNI 1727 Tahun 2020, setiap bangunan wajib dirancang untuk menahan tekanan angin lateral serta efek uplift. Fakta bahwa atap roboh akibat hembusan angin dari arah bawah ke atas mengindikasikan bahwa beban rencana angin diduga tidak diperhitungkan secara memadai.
Ironisnya, bangunan tersebut telah lama digunakan sebagai area aktivitas siswa. Hingga kini, tidak terdapat informasi terbuka terkait uji kelayakan struktur, audit teknis berkala, maupun kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana diwajibkan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Insiden terjadi pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 14.45 WIB saat angin kencang disertai hujan gerimis menerjang lingkungan sekolah. Dalam hitungan singkat, atap bangunan outdoor roboh dan menimpa area lapangan yang sedang digunakan untuk aktivitas siswa.
Dalam peristiwa tersebut, seorang siswi kelas X E bernama Yusi mengalami luka ringan setelah sempat tertimpa reruntuhan atap. Guru dan siswa lain segera memberikan pertolongan serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis.
Kepala SMAN 1 Susukan Ukendi Andriyana menyebut, “Angin datang cukup kencang, menyapu dari bawah ke atas dan merobohkan atap bangunan outdoor,” ujarnya.
Namun secara teknis, kata kalangan ahli, cuaca ekstrem seharusnya telah menjadi bagian dari perhitungan awal konstruksi bangunan. Ketika struktur gagal menahan tekanan alam, evaluasi tidak dapat berhenti pada faktor cuaca semata.
Pihak sekolah juga memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di media sosial terkait adanya korban jiwa. “Almarhum memang memiliki riwayat penyakit jantung dan meninggal dunia setelah membantu proses evakuasi siswa. Bukan akibat tertimpa bangunan,” tegasnya, merujuk pada guru Bahasa Inggris SMAN 1 Susukan Danal Alam.
Kapolsek Susukan IPTU Kelani memastikan, “Tidak terdapat korban meninggal dunia akibat robohnya bangunan tersebut. Kami masih melakukan pendalaman guna memastikan penyebab runtuhnya atap bangunan,” jelasnya.
Sejumlah pakar konstruksi menilai, “Bangunan pendidikan dengan bentang dan ketinggian seperti atap outdoor SMAN 1 Susukan seharusnya menggunakan struktur baja profil berat seperti WF atau H Beam, atau sistem rangka khusus seperti truss baja maupun space frame,” ungkapnya.
Penggunaan baja ringan sebagai struktur utama tanpa sistem pengendalian beban angin yang memadai dinilai berpotensi besar menyebabkan kegagalan struktural dini sebagaimana tercermin dalam insiden ini.
Runtuhnya atap bangunan outdoor di SMAN 1 Susukan menjadi peringatan serius bahwa keselamatan infrastruktur pendidikan tidak boleh dikompromikan. Dugaan borok dalam penerapan SOP konstruksi menuntut audit teknis menyeluruh, evaluasi perizinan serta pertanggungjawaban yang transparan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
(Endi Suhendi & TIM)





