— Ancaman Lumpuhnya Layanan Sekolah Mengintai Jika Honorer Diberhentikan Massal
Sumbawa Besar, NTB
tribuntipikor.com — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Sumbawa tidak hanya diwarnai seremonial, tetapi juga menjadi panggung peringatan keras bagi Pemerintah Daerah.
Dewan Pendidikan Kabupaten Sumbawa (DPKS) secara terbuka menyampaikan rekomendasi strategis kepada Bupati Sumbawa terkait nasib ribuan tenaga honorer di sektor pendidikan yang terancam kehilangan pekerjaan.
Rekomendasi tersebut merupakan respons atas diterbitkannya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor: 800.1.8.1/023/I/BKPSDM/2026 tertanggal 5 Januari 2026 tentang pemberitahuan masa kerja Tenaga Kontrak Daerah.
Ketua DPKS, Jamhur Husain, kepada awak media tribuntipikor.com menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Pemda dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait penataan tenaga Non-ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Namun di balik kepatuhan regulatif tersebut, DPKS menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi riil di lapangan.
“Data yang kami himpun menunjukkan terdapat sekitar 1.569 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Sumbawa yang tidak terjaring dalam seleksi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.
Ironisnya, sebagian besar dari mereka telah mengabdi belasan hingga lebih dari 20 tahun, namun tersingkir hanya karena kendala teknis-administratif dalam sistem pendataan,” tegas Jamhur.
DPKS mengingatkan, jika pemberhentian dilakukan secara massal tanpa kebijakan transisi yang jelas dan berkeadilan, maka dampaknya sangat serius. Kekosongan tenaga pendidik dan staf administrasi berpotensi terjadi di banyak sekolah, terutama di tingkat SD dan SMP, yang pada akhirnya mengancam kualitas proses belajar-mengajar serta pelayanan pendidikan publik.
Sebagai langkah solusi, Dewan Pendidikan mendorong Bupati Sumbawa mengambil kebijakan berbasis regulasi dengan merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS. Dalam aturan tersebut, sekolah masih diberikan ruang mengalokasikan hingga 20 persen Dana BOS untuk pembayaran honorarium GTT dan PTT.
“Perlu ditegaskan bahwa selama ini GTT dan PTT sebagian besar dibiayai dari Dana BOS, bukan murni APBD. Karena itu, kami merekomendasikan agar sekolah tetap diizinkan memberdayakan tenaga tersebut sesuai kebutuhan riil, selama anggaran tersedia dan tidak melanggar ketentuan keuangan,” ujar Jamhur.
DPKS berharap, di usia ke-67 Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Daerah tidak sekadar merayakan capaian, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata terhadap para pejuang pendidikan yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung layanan sekolah.
“Kebijakan yang bijak dan berkeadilan sangat dibutuhkan agar layanan pendidikan tidak lumpuh, sembari menunggu kejelasan formasi PPPK tahap berikutnya,” pungkasnya.
(Irwanto )





