Aksi Nakal Sopir CV Mita Biru Gas Melon Subsidi 3 Kg Diduga Menjual Pribadi Gas Melon 3 Kg Kepada Pembisnis

Sumbawa Besar NTB
tribun Tipikor.Com — Dugaan praktik kotor dalam pendistribusian gas LPG 3 kilogram kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, CV Mita Biru disorot tajam setelah diduga memberikan ruang dan pembiaran terhadap sopirnya untuk menyalurkan gas LPG subsidi tanpa izin resmi sebagai agen, bahkan menjadikan rumah orang tua sopir sebagai titik penurunan dan penjualan.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat Kecamatan Rhee, Utan, Buer, Alas, hingga Alas Barat, menyebutkan bahwa truk milik CV Mita Biru kerap terlihat menurunkan tabung LPG 3 kg di sebuah rumah di Dusun Motong, Kecamatan Utan. Rumah tersebut diduga kuat merupakan milik orang tua salah satu sopir perusahaan.

Salah satu sumber yang tidak mau di sebut namanya kepada media ini menjelaskan ,

FAKTA LAPANGAN: SOPIR TURUNKAN BELASAN TABUNG DI RUMAH seorang sopir CV Mita Biru berinisial ( HD ) sebagai sopir truck Tabung Gas Melon 3 Kg tertangkap menurunkan belasan tabung LPG 3 kg di rumah orang tuanya di Dusun Motong pada 19 Januari 2026.

Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin resmi agen, dan berpotensi melanggar mekanisme distribusi LPG bersubsidi.

Tidak berhenti di lapangan, tim media kemudian mendatangi langsung kantor CV Mita Biru yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa. Kepada pihak perusahaan, tim media menyampaikan laporan temuan tersebut.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan internal perusahaan, aksi sopir tersebut bukan terjadi satu kali.

Bahkan, disebutkan telah dua kali kedapatan melakukan penurunan LPG 3 kg di rumah orang tuanya, dengan jumlah mencapai belasan tabung, tanpa status sebagai agen resmi.

PENGAKUAN SOPIR: LPG DIBELI DARI PANGKALAN, LALU DIJUAL KEMBALI

Salah satu staf CV Mita Biru berinisial F, yang turut mengonfirmasi sopir bersangkutan, membenarkan bahwa LPG tersebut dibeli dari salah satu pangkalan di Kecamatan Alas, kemudian diturunkan di rumah orang tua sopir di Desa Motong untuk dijual kembali.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya rantai distribusi ilegal LPG subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil, namun justru dimainkan oleh oknum sopir dengan dugaan pembiaran dari agen.

PEMERINTAH ANGKAT BICARA: PRAKTIK INI TIDAK DIBENARKAN

Menanggapi temuan tersebut, Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, yang dihubungi Tim Media Reportase7, menegaskan bahwa pendistribusian LPG 3 kg wajib mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Penyaluran LPG bersubsidi hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi.

Praktik penyaluran di luar mekanisme resmi tidak dibenarkan dan tidak boleh terjadi,” tegas Ivan.

Ia memastikan bahwa Bagian Perekonomian dan SDA akan segera menindaklanjuti, dengan memanggil dan berkoordinasi dengan pihak agen, serta memberikan teguran keras agar dilakukan pembinaan dan penertiban terhadap sopir maupun pihak terkait.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diambil langkah hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan, serta dikoordinasikan dengan Hiswana Migas, Pertamina, dan Tim Satgas LPG 3 Kg Kabupaten Sumbawa.

GAS SUBSIDI DIJARAH, RAKYAT KECIL DIKORBANKAN

Kasus ini kembali membuka tabir rapuhnya pengawasan distribusi LPG subsidi. Ketika gas 3 kg langka di tengah masyarakat kecil, justru muncul dugaan penyimpangan terstruktur dari tingkat sopir hingga agen.

Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran, namun publik kini menunggu:
Apakah CV Mita Biru hanya akan ditegur, atau benar-benar diproses sesuai hukum?
Media akan terus mengawal kasus ini.

Pos terkait