Praktik Keperawatan Rumahan Yang Marak, Hukum Tegas Batasi, Ketaatan Harus Jadi Prioritas Nasional

Majalengka, Tribun Tipikor

Fenomena praktik keperawatan mandiri di lingkungan rumah pribadi semakin meluas di Majalengka dan berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini menjadi isu krusial yang menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat hingga daerah, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta seluruh elemen masyarakat.

Meskipun negara secara resmi membuka akses layanan keperawatan di luar fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas untuk memperluas cakupan pelayanan, kerangka hukum telah menetapkan batasan yang tidak dapat ditembus. Setiap bentuk praktik harus dijalankan dengan izin resmi, lokasi yang memenuhi standar, kewenangan profesi yang jelas dan latar pendidikan yang sesuai ketentuan nasional. Pelanggaran terhadap peraturan ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana yang berat.

Kesahihan praktik keperawatan mandiri diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan :

  • Pasal 28 ayat (1) menegaskan perawat hanya berwenang memberikan asuhan keperawatan sesuai kompetensi, tanpa melakukan tindakan di luar ranah profesi.
  • Pasal 30 melarang perawat melakukan diagnosis penyakit menetapkan terapi medis atau meresepkan obat-obatan, kecuali atas pelimpahan wewenang yang sah dari dokter.
  • Pasal 36 mewajibkan setiap perawat aktif memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sebagai bukti kelayakan profesional.
  • Pasal 37 menyatakan praktik keperawatan, termasuk berbasis rumah pribadi, wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dipajang secara terbuka di lokasi praktik.
  • Pasal 4 ayat (2) menetapkan standar pendidikan minimal bagi perawat yang akan membuka praktik mandiri, yaitu Diploma III Keperawatan atau setara dan lulus uji kompetensi profesi dari lembaga berwenang.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 memperjelas ketentuan teknis praktik mandiri. Rumah pribadi boleh dijadikan lokasi praktik, tetapi hanya jika ditetapkan resmi, memenuhi standar sarana dan keselamatan pasien serta mendapat persetujuan tertulis dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setelah melalui verifikasi lapangan.

Selain itu, praktik yang melampaui kewenangan perawat berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 73), yang melarang praktik kedokteran tanpa izin resmi dan kewenangan, dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda.

Bagi perawat yang berstatus ASN, praktik tambahan tanpa izin atasan, pengalihan pasien dari fasilitas publik ke praktik pribadi atau konflik kepentingan termasuk pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, yang dapat berujung pada sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berperan penting dalam menjaga kredibilitas profesi. Berdasarkan Pasal 41–42 UU Keperawatan, organisasi profesi berwenang melakukan pembinaan berkelanjutan, pemeriksaan etik dan menjatuhkan sanksi bagi anggota yang melanggar, mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan izin praktik.

Dukungan regulasi lebih lanjut hadir melalui UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Permenkes Nomor 3 Tahun 2025, dan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang memperkuat pengawasan tenaga kesehatan, disiplin profesi, standar pendidikan minimal serta mekanisme penegakan hukum terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Praktik keperawatan mandiri di rumah pribadi memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah yang sulit dijangkau fasilitas kesehatan formal. Namun manfaat ini hanya terwujud jika praktik dijalankan sepenuhnya sesuai koridor hukum, dengan izin lengkap, kewenangan jelas dan kualifikasi pendidikan yang terpenuhi.

Fakta lapangan menunjukkan sejumlah praktik masih berjalan tanpa papan SIPP, izin lokasi atau pengawasan memadai. Penggunaan istilah “klinik” atau “praktik pengobatan”, pemberian obat keras dan tindakan medis tertentu tanpa pelimpahan dokter menimbulkan risiko hukum serius dan mengancam keselamatan pasien.

Integritas praktik keperawatan mandiri menjadi ujian bagi sistem hukum kesehatan nasional. Kepatuhan terhadap peraturan bukan sekadar formalitas, tetapi memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan individu atau profesi.

Tanpa kepatuhan yang tegas, praktik keperawatan rumah dapat bergeser dari solusi layanan kesehatan menjadi celah praktik ilegal yang membahayakan publik.

Di titik ini, kolaborasi antara pemerintah, aparat pengawas, organisasi profesi dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan hukum ditegakkan secara nyata dan perlindungan keselamatan publik terlaksana. Praktik keperawatan mandiri sejatinya bukan ancaman, namun kepatuhan pada hukum dan standar profesi menjadi syarat mutlak agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

(Endi/Tim)

Pos terkait