Kabar Gembira Bagi Insan Pers! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Wajib Lewat Dewan Pers

Tribun Tipikor

Sebuah keputusan bersejarah bagi dunia jurnalistik Indonesia baru saja diketuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Putusan ini menjadi angin segar bagi kebebasan pers di tanah air, termasuk bagi para kuli tinta di Jawa Tengah.

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Perkara ini bermula dari uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara jelas agar tidak terjadi kriminalisasi serampangan terhadap profesi wartawan. MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya bisa dilakukan setelah melalui tiga tahap krusial di Dewan Pers:

  • Mekanisme Hak Jawab.
  • Mekanisme Hak Koreksi.
  • Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Jika proses tersebut telah dilakukan dan tetap tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice, barulah jalur hukum lain bisa dipertimbangkan.

Hakim Konstitusi Guntur menjelaskan bahwa tanpa adanya pemaknaan yang konkret ini, norma hukum yang ada sangat rawan digunakan untuk langsung menjerat wartawan tanpa melalui koridor UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur dalam persidangan.

Dengan adanya putusan ini, maka setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib mengedepankan pertimbangan dari Dewan Pers. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan tetap berada dalam bingkai perlindungan kemerdekaan pers.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi wartawan di lapangan agar tidak perlu merasa terancam saat menjalankan tugas profesinya secara sah dan sesuai dengan kode etik.

Pos terkait