BOM WAKTU PROYEK GEDUNG TB PARU RSMA

PROGRES RIIL 75–80% DIKLAIM, PPK–KONSULTAN DIDUGA REKAYASA DEVlASI & PEMALSUAN DOKUMEN

Sumbawa Besar NTB
tribun tipikor.com – Fakta lapangan proyek pembangunan Gedung TB Paru kini berubah menjadi bom waktu hukum.

Penyedia jasa secara tegas menyatakan bahwa progres pekerjaan riil di lapangan telah mencapai 75 persen, dan dapat menyentuh 80 persen bila perhitungan material on-site dilakukan sesuai aturan sah pengadaan barang dan jasa.

Angka tersebut bukan asumsi, melainkan hasil kerja tim teknis profesional yang turun langsung ke lapangan. Namun ironisnya, PPK justru menutup mata terhadap fakta, memilih berlindung di balik narasi administratif yang diduga sengaja direkayasa.

PPK Diduga Gagal Total Pahami Aturan Pengadaan
Penyedia menilai PPK tidak memahami prinsip dasar pengadaan barang & jasa, terutama terkait penghitungan progres berbasis material on-site yang tercantum dalam kontrak dan pasti digunakan dalam pekerjaan.

“PPK lebih suka mendengar laporan daripada melihat fakta

Ini bukan ketidaktahuan biasa, ini berbahaya,” tegas penyedia.

Lebih jauh, penyedia meyakini bahwa KPA/PA, PPK, dan Konsultan Pengawas hingga hari ini tidak pernah memegang dokumen progres akhir yang ditandatangani secara sah oleh penyedia.

“Jika ada dokumen yang mengatasnamakan progres akhir tanpa tanda tangan kami, maka kami nyatakan patut diduga palsu,” tegasnya.

DEVlASI DIDUGA AKAL-AKALAN ADMINISTRATIF

Narasi keterlambatan dan deviasi yang selama ini digaungkan dinilai akal-akalan sempit, karena PPK dan Konsultan Pengawas tetap memaksakan jadwal awal kontrak 4 September 2025, seolah-olah:
Tidak pernah ada pergeseran lokasi
Tidak terjadi perubahan struktur dan kultur tanah
Tidak ada pengukuran ulang yang baru dimulai 23 September 2025

Tidak ada kewajiban menunggu gambar revisi
Padahal seluruh perubahan tersebut bukan kehendak penyedia, melainkan permintaan Konsultan Pengawas, dan disetujui serta didengar langsung oleh PPK.

RAPAT 22 DESEMBER 2025: TITIK TERANG KEKOMPAKAN

Kecurigaan publik menguat saat rapat 22 Desember 2025, di mana penyedia secara langsung melihat dan mendengar kekompakan tidak wajar antara PPK dan Konsultan Pengawas.

Fakta lapangan dipinggirkan, sementara skenario deviasi terus dibangun.

Reschedule yang seharusnya wajib justru sengaja tidak dilakukan.
“Kami melihat sendiri. Ini bukan lagi kelalaian, tapi patut diduga sudah masuk wilayah kesengajaan,” ungkap penyedia.

DIRUGIKAN BESAR, PENYEDIA TETAP SELESAIKAN PEKERJAAN

Meski mengalami kerugian materil yang sangat besar, penyedia memilih tetap menyelesaikan pekerjaan demi:
Kepentingan masyarakat luas
Fungsi fasilitas kesehatan
Menjaga integritas dan kredibilitas perusahaan
Sikap ini kontras dengan perilaku pejabat yang justru diduga bermain aman di balik meja.

SERTIFIKAT PPK GEDUNG TB PARU DIPERTANYAKAN

Pernyataan paling keras diarahkan pada legalitas sertifikasi PPK.
“Kami patut mempertanyakan, apakah sertifikat PPK tersebut diperoleh melalui mekanisme profesional yang sah, atau ada sesuatu di balik itu semua?”

Penyedia mendesak agar seluruh KPA ke depan benar-benar menguji kompetensi PPK sebelum penunjukan, karena dampak kelalaian atau kesengajaan bukan hanya merugikan rekanan, tetapi berpotensi merugikan negara dan pelayanan publik.

Pernyataan ini disampaikan oleh:
Yaski Pranata
Logistik & Humas CV Duta Bima Raya

( Irwanto )

Pos terkait