Sempat Kabur Melompat Jendela, Bandar Sabu Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaeng

Bantaeng.tribuntipikor.com.Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil meringkus MF alias TK (25), bandar sabu yang sempat menjadi buron (DPO).

Penangkapan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaengyang dipimpin langsung Ipda Awaluddin Latif terhadap terduga pelaku MF terjadi di Jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, pada Jumat sore (16/1) sekitar pukul 16.00 Wita

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., saat ditemui mengungkapkan bahwa MF (25) merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2025.

Kala itu, MF berhasil meloloskan diri dengan melompat melalui jendela rumahnya saat digerebek oleh tim opsnal Sat Resnarkoba.

“MF merupakan penyedia utama sabu bagi tersangka RI alias Rispang (39) dan IK alias Halik (46) yang kami amankan sebelumnya. Setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil mencegat pelaku di Jalan Lingkar,” jelas AKP Hendra Firdaus melalui keterangan resminya, Minggu (18/1).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 2 saset sabu di badan MF. Pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah kos pelaku di Jalan Merpati. Disana, petugas menemukan kotak berisi 4 saset sabu tambahan yang disembunyikan dibawah kolong tempat tidur.

Kepada polisi, MF alias TK mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IP. Pelaku menjalankan bisnisnya dengan cara membeli paket besar, kemudian memecahnya menjadi saset-saset kecil untuk dijual langsung ke pembeli.

“Terduga pelaku mengakui telah telah menjual sabu kepada tersangka RI, seharga Rp 350.000 per saset. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut berinisial IP, “tambah Kasat Narkoba.

Dari hasil perbuatannya, AKP Hendra menyebut bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan MF berupa 6 saset sabu (hasil penangkapan terbaru), sisanya 15 saset sabu (hasil penggeledahan di jalan Kakatua saat MF kabur dari polis), 1 (satu) unit ponsel Android merk Vivo serta Kotak penyimpanan dan pembungkus rokok.

Atas perbuatannya, MF alias TK dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sub 609 ayat 1 huruf a KUHP. Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., mengapresiasi upaya cepat dan responsif Satresnarkoba dalam mengungkap tersebut. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk membantu kami menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bantaeng kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkoba.( Syamsiah/UH )

Pos terkait