Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Kec Cileungsi Kab Bogor Intimidasi Wartawan Dan Tangtang Kapolsek Dengan Nada Tinggi Tuai Jadi Sorotan Tajam

Bogor-tribun tipikor com Seorang penjual rokok ilegal di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan saat dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai, pada (hari Sabtu tanggal 18 Januari 2026

Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan tengah melakukan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, penjual rokok justru bersikap arogan dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
Tak hanya itu, penjual rokok ilegal tersebut bahkan menyebut-nyebut dan mengaku dirinya dari salah satu ormas dan menantang Polsek setempat untuk datang ke tempatnya.

Namun pada saat dihubungi Kapolsek setempat, Kompol Edison tidak merespon sehingga penjual roko yang tidak diketahui namanya tersebut semakin berani dan mengusir dengan nada mengancam.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis.
“Saat kami menanyakan izin dan asal-usul rokok tanpa pita cukai tersebut, yang bersangkutan justru marah dan mengatakan agar wartawan tidak macam-macam, sambil menyebut nama Polsek,” ujar salah satu wartawan di lokasi.
Sikap tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan dapat diproses secara hukum.

Selain itu, peredaran rokok ilegal sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap hukum karena merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berpotensi membahayakan konsumen. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Cileungsi terkait dugaan pencatutan nama institusi oleh penjual rokok ilegal tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak berwenang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, khususnya insan pers, yang berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus memastikan perlindungan terhadap wartawan di lapangan pungkas.” (A miptah)

Tim Investigasi

Pos terkait