Proyek Jalan Long Lenangguar–Lunyuk Disorot Keras: Progres Fisik Diduga 30 Persen, Dana Cair 70 Persen, Kontraktor Didenda

Sumbawa Besar, NTB – tribunTipikor.com
Proyek peningkatan ruas jalan Long Lenangguar–Lunyuk kembali menuai sorotan tajam publik. Proyek strategis bernilai Rp19 miliar yang dikerjakan PT Amar Jaya Pratama Group itu dinilai bermasalah, menyusul temuan progres fisik yang diduga jauh tertinggal dibanding realisasi keuangan.

Sorotan tersebut menguat setelah terbitnya Surat Teguran II Percepatan Pelaksanaan Pekerjaan dari Dinas PUPR Provinsi NTB tertanggal 14 Januari 2026, yang secara eksplisit menyebut adanya kondisi lapangan terhenti dan tidak menunjukkan aktivitas signifikan.

Surat Teguran Bongkar Fakta Lapangan
Dalam surat resmi bernomor 620/017/ST/PPK.P.SBW/BM/DPUPR/2026, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menegaskan bahwa tambahan waktu yang telah diberikan sebelumnya tidak diikuti peningkatan progres yang berarti.
PPK memerintahkan kontraktor untuk:
Melakukan percepatan pekerjaan secara paralel
Menambah alat berat (excavator dan dump truck)

Segera menyelesaikan galian tanah, galian batu, pekerjaan beton fc 30 MPa, serta patching dan pengaspalan
Menyusun Action Plan percepatan yang terukur
Menjamin keselamatan kerja dan pemasangan rambu proyek
Surat teguran ini menjadi indikasi kuat bahwa kondisi proyek tidak berjalan sesuai jadwal kontrak, meski telah diberikan addendum waktu.

Progres Fisik Diduga 30 Persen, Dana Cair 70 Persen?

Hasil penelusuran lapangan dan informasi yang berkembang menyebutkan bahwa progres fisik pekerjaan diduga baru sekitar 30 persen, terutama pada segmen 2 yang menjadi titik krusial proyek.
Namun di sisi lain, beredar informasi bahwa pencairan anggaran proyek diduga telah mencapai sekitar 70 persen. Jika data ini terbukti benar, maka terjadi ketimpangan serius antara realisasi fisik dan keuangan, sebuah kondisi yang berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.

Temuan ini menuntut audit mendalam dan klarifikasi terbuka dari pihak terkait, agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Selain lambannya progres, mutu pekerjaan juga menjadi perhatian serius. Pantauan di lapangan menunjukkan:

  • Bahu jalan belum siap, namun terindikasi akan tetap dilanjutkan ke tahap pengaspalan
  • Pekerjaan bore pile pada tebing longsoran dilakukan dalam kondisi teknis yang dinilai tidak ideal
  • Terdapat keraguan bahwa mutu beton dapat mencapai standar fc 30 MPa sesuai spesifikasi teknis
    Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa proyek dikejar target waktu, namun mengorbankan kualitas dan daya tahan infrastruktur.
    Kontraktor Didenda, Diminta Tambah Pekerja
    Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mengakui adanya keterlambatan. Kepala Biro PBJ Setda NTB, Marga Sulkifli Rayes, menyebut kontraktor telah dikenakan denda Rp1 juta per hari sejak perpanjangan kontrak berlaku 1 Januari 2026.

“Kontraktor harus menambah tenaga kerja dan alat. Kalau lama, dendanya makin besar,” tegas Rayes.

Kontraktor diketahui telah memperoleh perpanjangan waktu (addendum) selama 50 hari kalender, namun hingga pertengahan Januari 2026 proyek belum juga rampung.

Alasan Cuaca vs Fakta Lapangan

PPK Miftahuddin Anshary menyebut faktor cuaca dan tingginya curah hujan di wilayah Lunyuk sebagai salah satu penyebab keterlambatan. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan tidak semata cuaca, melainkan juga manajemen pelaksanaan dan kesiapan sumber daya kontraktor.
Terlebih, surat teguran PUPR justru menyoroti minimnya aktivitas dan lemahnya percepatan, bukan sekadar hambatan alam.

Desakan: Hentikan Sementara, Evaluasi Menyeluruh

Sejumlah pihak menilai perpanjangan waktu tidak otomatis menjamin kualitas pekerjaan. Bahkan, dengan kondisi cuaca ekstrem, pemaksaan pekerjaan justru berpotensi memperparah mutu konstruksi.

Demi melindungi keuangan negara dan mencegah risiko hukum, langkah paling rasional dan berkeadilan yang didesakkan publik adalah:

  • Menghentikan sementara pekerjaan
  • Melakukan evaluasi teknis dan administratif secara menyeluruh
  • Mengaudit kesesuaian progres fisik dengan pencairan anggaran
    Langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan jalan yang berkualitas, aman, dan bertanggung jawab secara hukum.

Kini publik menanti sikap tegas Pemerintah Provinsi NTB dan aparat pengawas untuk menyelamatkan proyek melalui evaluasi objektif, atau membiarkannya berpotensi menjadi perkara hukum di kemudian hari.

(Irwanto)

Pos terkait